Pemkot Kupang Benahi Tata Ruang hingga 2045, Perlindungan Warga Miskin Jadi Prioritas

oleh -63 Dilihat
Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo dalam Sidang Paripurna pada Rabu, 4 November 2026. (Foto Prokompim Kota Kupang)

Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Kota Kupang memperkuat arah pembangunan kota melalui pembenahan tata ruang wilayah hingga 2045. Penataan kawasan permukiman, pengurangan kawasan kumuh, serta perlindungan masyarakat berpenghasilan rendah menjadi prioritas dalam penyusunan regulasi pembangunan jangka panjang.

Komitmen tersebut ditegaskan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dalam Rapat Paripurna Ke-4 Sidang I Tahun 2026/2027 DPRD Kota Kupang pada Rabu (4/11/2026).

Rapat paripurna tersebut membahas tanggapan Wali Kota atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang Tahun 2026–2045 dan Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Christian mengapresiasi pandangan dan masukan seluruh fraksi DPRD yang telah mencermati substansi kedua Ranperda tersebut. Ia menegaskan, regulasi yang disiapkan harus mampu menjawab tantangan perkembangan kota, memberikan kepastian hukum, serta memastikan pembangunan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.

Menurutnya, pembaruan RTRW menjadi kebutuhan mendesak karena perkembangan Kota Kupang terus bergerak dan membutuhkan arah penataan ruang yang lebih terencana, terukur, serta berkelanjutan.

Evaluasi terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Kupang, yang telah ditinjau kembali pada 2020, menemukan sejumlah penyimpangan pemanfaatan ruang. Karena itu, pembaruan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan jangka panjang.

RTRW 2026-2045 akan mengatur keseimbangan kawasan permukiman, perdagangan dan jasa, industri, kawasan lindung, ruang terbuka hijau, hingga kawasan strategis ekonomi.

Penyusunan regulasi juga memperhatikan kebijakan tata ruang nasional dan provinsi, kajian lingkungan hidup strategis, mitigasi bencana, serta dampak perubahan iklim.

Untuk memperkuat implementasi, Pemkot Kupang akan menjabarkan RTRW melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Langkah ini diharapkan memberikan kemudahan akses informasi pemanfaatan ruang sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

BACA JUGA:  Dukung Ketahanan Pangan, Pemkot Kupang Beri Pelatihan dan Bantuan Ayam KUB bagi Anak Stunting di Tiga Kelurahan

Kawasan Kumuh Terus Menyusut

Dalam penanganan kawasan kumuh, Christian mengungkapkan bahwa luas kawasan kumuh di Kota Kupang menunjukkan penurunan signifikan.

Pada 2020, luas kawasan kumuh tercatat mencapai 123,95 hektare. Angka tersebut turun menjadi 78,43 hektare pada 2024. Sementara hasil verifikasi tahun 2025 mencatat sekitar 20,7 hektare kawasan kumuh ringan yang tersebar di 16 RT.

Penurunan tersebut didukung intervensi lintas pemerintah dan partisipasi masyarakat melalui peningkatan infrastruktur permukiman, pembangunan jalan dan drainase, penyediaan air bersih, sanitasi, pengelolaan persampahan, serta bantuan pembangunan perumahan.

Christian menegaskan, penanganan kawasan kumuh tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga harus memperhatikan perlindungan dan keberlangsungan hidup masyarakat, terutama warga berpenghasilan rendah.

Pemerintah, kata dia, mengutamakan pendekatan pemugaran di tempat dan bukan penggusuran.

Apabila dalam kondisi tertentu pemindahan warga harus dilakukan demi keselamatan, prosesnya wajib melalui musyawarah, pemberian kompensasi yang adil, serta dukungan pemulihan penghidupan masyarakat.

Selain itu, masyarakat harus dilibatkan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan program agar kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan lingkungan permukiman.

Pembangunan Tidak Boleh Mengorbankan Masyarakat

Pemkot Kupang juga memberikan perhatian terhadap sejumlah masukan fraksi DPRD terkait perlindungan lingkungan, pengendalian alih fungsi lahan, kepastian hukum pemanfaatan ruang, pemerataan pembangunan, serta keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Penegakan hukum tata ruang akan dilakukan melalui pencegahan, transparansi perizinan, pengawasan, dan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelesaian persoalan pemanfaatan ruang yang telah terjadi, tegas pemerintah, bukan berarti memberikan pemutihan terhadap pelanggaran, melainkan harus ditangani secara komprehensif berdasarkan ketentuan hukum.

Pengembangan kawasan strategis ekonomi, konektivitas infrastruktur, pusat pelayanan kota, serta penyediaan ruang bagi UMKM dan ekonomi kerakyatan juga menjadi bagian penting dalam arah pembangunan Kota Kupang.

BACA JUGA:  Kota Kupang Menuju Ekonomi Inklusif

Christian berharap pembahasan kedua Ranperda dapat berlangsung konstruktif melalui sinergi antara pemerintah dan DPRD, dengan melibatkan masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan.

Kedua regulasi tersebut diharapkan menjadi fondasi hukum pembangunan Kota Kupang hingga 2045, sehingga tercipta tata ruang yang tertib, lingkungan yang terjaga, permukiman yang layak, serta pembangunan yang memberikan manfaat secara adil dan merata bagi seluruh masyarakat.

Bagi Pemerintah Kota Kupang, pembangunan kota bukan sekadar membangun infrastruktur dan mempercantik kawasan, tetapi juga memastikan masyarakat kecil mendapatkan perlindungan, tempat tinggal yang layak, dan kesempatan menikmati hasil pembangunan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.