Pemkot Kupang Percepat Penurunan Stunting Lewat Reviu Aksi Konvergensi 2026

oleh -2054 Dilihat
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Bappeda Kota Kupang, Wildrian R. Otta Pimpin Rapat Reviu Aksi Konvergensi Stunting Tahun 2026. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Kota Kupang menegaskan komitmennya dalam mempercepat penurunan angka stunting melalui pelaksanaan Rapat Reviu Aksi Konvergensi Stunting Tahun 2026 bersama perangkat daerah terkait. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Kota Kupang, Wildrian R. Otta.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan sejumlah perangkat daerah, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB), Dinas Ketahanan Pangan, Dinas PUPR, Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, dan Dinas Kominfo, serta para operator dari masing-masing OPD.

Plt. Kepala Bappeda Kota Kupang, Wildrian R. Otta, menjelaskan bahwa rapat reviu ini merupakan tindak lanjut dari konsolidasi sebelumnya bersama seluruh camat dan kepala puskesmas se-Kota Kupang. Konsolidasi tersebut berhasil menyelesaikan penginputan data dalam waktu lima hari.

“Ini merupakan hasil kerja sama seluruh camat, kepala puskesmas, serta para operator puskesmas, PLKB, dan Setcam. Seluruh data berhasil diinput tepat waktu,” ujar Wildrian.

Pada tahap reviu ini, fokus utama diarahkan pada penjaminan kualitas dan kelengkapan indikator, serta penandaan anggaran pada seluruh tahapan Aksi Konvergensi, khususnya Tahapan Aksi 3a, yaitu penguatan pelaksanaan penandaan anggaran tahun berjalan 2026.

Hingga rapat berlangsung, Data Sasaran, Data Pendukung, serta Data Capaian Layanan Semester I dan II telah selesai diinput. Namun demikian, data Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Akta Kelahiran masih dalam proses penyempurnaan dan ditargetkan rampung pada hari yang sama.

Empat OPD telah menyelesaikan penginputan penandaan anggaran, baik untuk tahun berjalan maupun tahun rencana 2025-2026, yakni Dinas Kesehatan, Dinas P2KB, Dinas PUPR, dan Dinas Ketahanan Pangan. Sementara itu, OPD lainnya tetap menjalankan peran strategis, seperti Dinas Sosial dalam penyediaan data PBI APBN, Dinas Dukcapil dalam penyediaan data Akta Kelahiran dan KIA, serta Dinas Kominfo yang mendukung publikasi seluruh rangkaian Aksi Konvergensi Stunting.

Bappeda Kota Kupang menetapkan batas waktu dua hari untuk penyelesaian penandaan anggaran tahun berjalan dan tahun rencana, dengan tenggat akhir 31 Januari, sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.4.2/0807/Bangda.

Dalam diskusi teknis, disepakati bahwa penginputan tidak dapat dilakukan pada satu kegiatan yang memiliki dua sumber pendanaan berbeda. Dinas Kesehatan, sebagai OPD dengan volume input terbanyak, menyampaikan kendala pada satu subkegiatan dan satu indikator yang memiliki sumber dana beragam. Sebagai solusi, disepakati untuk memberikan catatan khusus pada tahapan penandaan anggaran subkegiatan tersebut guna dilaporkan kepada Bina Bangda Kemendagri.

Seluruh hasil penginputan ini akan menjadi dasar monitoring dan evaluasi di tingkat kota, sekaligus bahan pra-Musrenbang Tematik Stunting dan Musrenbang Tingkat Kecamatan yang rencananya akan dihadiri oleh Wali Kota Kupang.

Pemerintah Kota Kupang menegaskan bahwa ketepatan data dan disiplin waktu merupakan kunci utama agar intervensi penanganan stunting dapat berjalan tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas kesehatan masyarakat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.