Pemkot Kupang Siap Pasang Pilar Batas, Tunggu Koordinasi Pemprov NTT

oleh -76 Dilihat
Asisten I Sekda Kota Kupang, Hengky Malelak. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Kota Kupang siap melakukan penanaman pilar batas wilayah di Nasipanaf, kawasan perbatasan dengan Kabupaten Kupang. Namun, pelaksanaannya masih menunggu koordinasi dan fasilitasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Asisten I Sekretaris Daerah Kota Kupang, Hengky Malelak, mengatakan Pemkot Kupang telah menyiapkan pilar batas dan kini menunggu tindak lanjut koordinasi dari pemerintah provinsi untuk memfasilitasi proses penanaman hingga ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Hengky, Pemkot Kupang siap berkoordinasi dan mendukung proses penanaman pilar batas di Nasipanaf. Pemerintah Provinsi NTT diharapkan mengambil peran dalam memfasilitasi koordinasi antarpemerintah agar proses tersebut dapat ditindaklanjuti.

“Kami hanya menunggu dari Provinsi NTT untuk koordinasi, mendampingi, dan memfasilitasi penanaman pilar batas di wilayah Nasipanaf yang merupakan batas wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang,” ujar Hengky saat dihubungi media ini melalui handphone selulernya pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Ia menegaskan, persoalan yang berkembang di kawasan perbatasan tersebut bukan menyangkut ketidakjelasan batas administratif daerah, melainkan status kependudukan warga yang tinggal di wilayah perbatasan.

Hengky menjelaskan, terdapat warga yang secara fisik tinggal di wilayah Kabupaten Kupang, tetapi masih memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Kupang. Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah karena berkaitan dengan kesesuaian domisili dan administrasi kependudukan warga.

“Persoalan batas wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang tidak ada. Yang ada adalah persoalan status kependudukan, karena ada warga Kota Kupang yang tinggal di wilayah perbatasan,” tegasnya.

Untuk menindaklanjuti kondisi tersebut, Pemkot Kupang telah melakukan koordinasi dengan para lurah di kawasan perbatasan Nasipanaf, khususnya Kelurahan Penfui dan Kelurahan Maulafa.

BACA JUGA:  Pemprov NTT Targetkan Perekaman e-KTP Capai 99 Persen pada Desember 2025, Awasi Lewat Dashboard Data

Koordinasi tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi di lapangan sekaligus mengidentifikasi persoalan administrasi kependudukan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Adapun penetapan batas daerah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kota Kupang dengan Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pemkot Kupang berharap Pemerintah Provinsi NTT segera menindaklanjuti koordinasi dan fasilitasi penanaman pilar batas tersebut. Dengan demikian, penanda batas di lapangan dapat ditangani sesuai ketentuan, sementara persoalan administrasi kependudukan masyarakat di kawasan perbatasan dapat diselesaikan melalui koordinasi antarpemerintah.

Dengan kesiapan pilar dari Pemkot Kupang, tindak lanjut koordinasi Pemprov NTT menjadi langkah penting agar penanaman pilar batas Nasipanaf dapat segera direalisasikan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.