Pemkot Kupang Siapkan Payung Hukum Kesejahteraan Sosial

oleh -54 Dilihat
Sekda Kota Kupang, Jeffry Pelt Didampingi Kadis Sosial Kota Kupang Yohanes Assan. (Foto Prokompim Kota Kupang)

Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Kota Kupang mulai menyiapkan payung hukum yang kuat untuk memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Langkah tersebut dibahas melalui Forum Diskusi Pembahasan Ranperda yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang pada Selasa (3/11/2026). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt didampingi Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Johanes Assan (Toto Assan).

Forum tersebut turut melibatkan pimpinan perangkat daerah terkait, akademisi, tenaga ahli, organisasi sosial, lembaga kesejahteraan sosial, perwakilan masyarakat, camat, lurah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Pembahasan Ranperda ini bertujuan menghadirkan landasan hukum yang jelas, terarah, terpadu, dan berkelanjutan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kota Kupang.

Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan dan pelayanan bagi masyarakat yang mengalami permasalahan sosial, terutama kelompok rentan, penyandang disabilitas, lanjut usia, anak terlantar, gelandangan, pengemis, serta warga yang membutuhkan perhatian dan pendampingan pemerintah.

Dalam sambutannya, Sekda Jeffry Edward Pelt menegaskan bahwa kesejahteraan sosial tidak boleh dipahami sebatas pemberian bantuan kepada masyarakat. Lebih dari itu, pemerintah harus memastikan tidak ada warga yang tertinggal, keluarga yang kehilangan harapan, maupun kelompok rentan yang harus berjuang sendirian.

“Di balik setiap data kemiskinan, ada keluarga yang sedang berjuang. Di balik setiap anak terlantar, ada masa depan yang perlu kita selamatkan. Dan di balik setiap penyandang disabilitas serta lansia yang membutuhkan perhatian, ada martabat manusia yang wajib kita hormati,” tegas Jeffry.

Menurutnya, penyelenggaraan kesejahteraan sosial membutuhkan perubahan pendekatan, dari yang selama ini hanya berorientasi pada pemberian bantuan menjadi perlindungan, rehabilitasi, pemberdayaan, dan jaminan sosial.

BACA JUGA:  Sekda Kota Kupang Ingatkan Pengurus PMI untuk Junjung Tinggi Nilai Kemanusiaan dalam Melayani Masyarakat

Dengan pendekatan tersebut, masyarakat yang menghadapi persoalan sosial tidak hanya menerima bantuan sementara, tetapi juga memperoleh kesempatan untuk bangkit, mandiri, dan menjalani kehidupan secara bermartabat.

Jeffry juga menekankan pentingnya akurasi dan pemutakhiran data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Data yang valid menjadi fondasi utama agar berbagai program perlindungan dan bantuan sosial pemerintah benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

Melalui forum diskusi tersebut, sejumlah substansi penting menjadi perhatian dalam penyempurnaan Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Di antaranya, penguatan peran pemerintah daerah dalam pelayanan, perlindungan, rehabilitasi, pemberdayaan, dan jaminan sosial; pendataan serta pemutakhiran data PPKS; peningkatan koordinasi antarperangkat daerah; serta penguatan kerja sama dengan lembaga kesejahteraan sosial, organisasi masyarakat, dan dunia usaha.

Selain itu, Ranperda juga akan mengatur aspek pembinaan, pengawasan, evaluasi, serta sumber pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial agar pelaksanaannya dapat berjalan secara terarah dan berkelanjutan.

Pemerintah Kota Kupang berharap pembahasan regulasi ini menghasilkan Perda yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus menjadi instrumen hukum untuk memastikan pelayanan kesejahteraan sosial berjalan lebih terukur, tepat sasaran, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Melalui regulasi tersebut, Pemkot Kupang ingin memperkuat komitmen mewujudkan Kota Kupang sebagai Rumah Bersama yang adil, inklusif, dan bermartabat, sehingga setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan sosial. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.