Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalokasikan anggaran sebesar Rp157 miliar pada Tahun Anggaran 2026 untuk penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) yang tersebar di 22 kabupaten/kota di wilayah NTT.
Anggota Komisi IV DPRD NTT, Simson Polin, mengatakan hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD NTT bersama balai-balai di bawah Kementerian PUPR, termasuk Balai Perumahan dan Permukiman pada Kamis, 5 Pebruari 2025.
Menurut Simson, dari hasil pendalaman data dalam RDP tersebut, terungkap bahwa lebih dari 600 ribu kepala keluarga (KK) di NTT hingga kini masih belum memiliki rumah yang layak huni.
“Dari informasi yang kami dapatkan, sekitar enam ratus ribu lebih KK di NTT masih tinggal di rumah yang tidak layak huni. Ini menjadi perhatian serius karena perumahan merupakan salah satu indikator utama kemiskinan,” ujar Simson.
Ia menjelaskan, kondisi rumah dengan atap dari daun, dinding bebak, serta lantai tanah masih banyak ditemukan di berbagai wilayah, khususnya di desa-desa. Kondisi tersebut dinilai berkontribusi besar terhadap tingginya angka kemiskinan di NTT.
Karena itu, melalui program Asta Cita Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, pemerintah provinsi berkomitmen menangani persoalan RTLH secara terencana dan berkelanjutan.
Simson menyebutkan, skema pembangunan rumah akan dilakukan melalui kolaborasi pendanaan antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan pemerintah desa. Setiap unit rumah direncanakan memiliki nilai bantuan sebesar Rp20 juta.
“Skemanya, provinsi menganggarkan Rp5 juta, kabupaten/kota Rp5 juta, dan desa Rp10 juta per unit rumah. Kolaborasi ini diharapkan bisa mempercepat penanganan rumah tidak layak huni,” jelasnya.
Anggaran tersebut, lanjut Simson, telah disetujui Badan Anggaran DPRD NTT dan dimasukkan dalam APBD induk Tahun 2026, sehingga wajib dilaksanakan tahun ini. Saat ini, pemerintah tinggal mematangkan mekanisme teknis pelaksanaan melalui Dinas PUPR Provinsi NTT.
Ia menegaskan, kebijakan teknis dan penentuan skema final akan ditetapkan oleh Dinas PUPR, termasuk koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta desa, menyesuaikan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
“Intinya dananya sudah ada dan disetujui. Sekarang tinggal skema teknis dari dinas terkait. Harapannya program ini benar-benar menyentuh masyarakat di desa, karena mayoritas rumah tidak layak huni berada di wilayah pedesaan,” tutup Simson. ***





