Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berencana mengembangkan konsep NTT Mart sebagai pusat pemasaran produk unggulan daerah di berbagai kota di Indonesia. Program ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperluas pasar produk lokal sekaligus memperkuat ekonomi daerah.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengatakan bahwa ke depan NTT Mart tidak hanya berfungsi sebagai tempat penjualan produk-produk khas NTT, tetapi juga akan dikembangkan menjadi ruang promosi budaya dan kuliner daerah.
“Ke depan kita akan kembangkan NTT Mart di berbagai kota di Indonesia. Tempat ini bukan hanya pusat penjualan produk, tetapi juga menjadi pusat kuliner khas daerah,” ujar Gubernur Melki saat meresmikan NTT Mart by OSOP SMK 2 Kota Kupang pada Rabu, 11 Maret 2026.
Menurutnya, konsep NTT Mart dirancang sebagai ekosistem ekonomi yang mampu mempertemukan produk lokal dengan pasar yang lebih luas. Melalui gerai ini, berbagai produk unggulan dari desa, komunitas, hingga sekolah di NTT dapat dipasarkan secara lebih terorganisir dan berkelanjutan.
Selain menghadirkan produk kerajinan, hasil olahan pangan, serta produk kreatif lainnya, NTT Mart juga akan dilengkapi dengan pusat kuliner yang menyajikan berbagai makanan khas NTT. Hal ini diharapkan dapat memperkenalkan kekayaan kuliner daerah kepada masyarakat luas sekaligus meningkatkan nilai tambah produk lokal.
Tidak hanya itu, pengembangan NTT Mart juga akan melibatkan dukungan dari lembaga keuangan. Kehadiran lembaga keuangan tersebut diharapkan dapat mempermudah akses permodalan bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memasarkan produknya di NTT Mart.
Gubernur Melki menegaskan bahwa penguatan produk lokal menjadi salah satu kunci penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, terutama di tengah tantangan ekonomi global yang tidak menentu.
Dengan adanya jaringan NTT Mart di berbagai kota, Pemerintah Provinsi NTT berharap produk-produk lokal semakin dikenal, memiliki daya saing, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ***





