Regulasi Diperkuat, Pemkot Kupang Dorong Pengurangan Sampah Plastik

oleh -195 Dilihat
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang, Matheos A. H. T. Maahury. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Kota Kupang terus memperkuat regulasi sebagai langkah strategis dalam mendorong pengurangan sampah plastik di wilayahnya. Upaya ini dilakukan untuk menekan volume sampah sekaligus membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang, Matheos A. H. T. Maahury menjelaskan bahwa pemerintah telah memiliki sejumlah aturan yang menjadi dasar dalam pengelolaan dan pengurangan sampah, termasuk sampah plastik.

“Kita sudah didukung oleh berbagai regulasi, mulai dari Peraturan Daerah tentang penanganan sampah hingga Peraturan Wali Kota yang mengatur pengurangan penggunaan kantong plastik,” jelasnya.

Selain itu, terdapat pula kebijakan yang mendorong pengurangan sampah plastik di berbagai sektor, seperti di fasilitas pendidikan dan tempat ibadah. Langkah ini diharapkan dapat membentuk kebiasaan baru di masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.

Menurut Matheos, idealnya kesadaran masyarakat untuk mengurangi sampah muncul dari dalam diri. Namun, jika hal tersebut belum tercapai, maka pendekatan melalui regulasi menjadi langkah yang perlu ditempuh.

“Kalau kesadaran belum terbentuk, maka kita dorong melalui aturan. Ini penting agar masyarakat terbiasa dan disiplin dalam mengurangi penggunaan plastik,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah juga terus mengedukasi masyarakat terkait pentingnya memilah dan mengelola sampah sejak dari sumber. Edukasi ini telah dilakukan di seluruh kelurahan dan kecamatan di Kota Kupang.

Upaya pengurangan sampah plastik juga didukung dengan keberadaan bank sampah yang kini terus berkembang. Saat ini, Kota Kupang memiliki satu bank sampah induk dan sekitar 35 unit bank sampah serta komunitas peduli lingkungan.

Melalui bank sampah, berbagai jenis plastik dapat dikumpulkan dan memiliki nilai ekonomi. Hal ini menjadi salah satu cara efektif untuk mengurangi sampah plastik yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

BACA JUGA:  Wali Kota Kupang Tegaskan Jika Terjadi Kerusakan Jalan Itu Jadi Tanggung Jawab Pengusaha Air

Meski demikian, tantangan masih dihadapi, terutama terkait perilaku sebagian masyarakat yang masih menggunakan plastik secara berlebihan dan belum disiplin dalam membuang sampah.

Pemkot Kupang berharap, dengan penguatan regulasi yang diiringi edukasi dan partisipasi masyarakat, pengurangan sampah plastik dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan, sehingga lingkungan Kota Kupang tetap bersih dan sehat. (Penulis/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.