RPPLH 2025-2055 Disiapkan, Jadi Dasar Perencanaan Lingkungan dan Tata Ruang Kupang

oleh -62 Dilihat
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, Matheos A. H. T. Maahury dan Sub Koordinator Inventarisasi RPPLH dan KLHS, Stefanus K. Mige. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus mendorong penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025-2055 sebagai dasar utama dalam perencanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, Matheos A. H. T. Maahury melalui Sub Koordinator Inventarisasi RPPLH dan KLHS, Stefanus K. Mige, menjelaskan bahwa RPPLH merupakan dokumen induk yang sangat penting karena menjadi acuan dalam berbagai dokumen perencanaan daerah.

“RPPLH ini adalah dokumen induk. Ini menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang berlaku 30 tahun, juga menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta menjadi dasar penyusunan RPJMD setiap lima tahun sesuai periode kepemimpinan kepala daerah,” jelas Stefanus kepada media ini di ruang kerjanya pada Kamis, 18 Juni 2026.

Menurutnya, keberadaan RPPLH sangat penting untuk memastikan arah pembangunan Kota Kupang tetap konsisten dan berkelanjutan, tanpa berubah-ubah setiap pergantian kepemimpinan.

“Kalau tidak ada RPPLH, maka setiap pimpinan bisa saja punya fokus pembangunan sendiri-sendiri. Akibatnya, pembangunan tidak berkesinambungan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejak terbentuk pada tahun 1996, Kota Kupang belum memiliki dokumen RPPLH. Karena itu, penyusunan RPPLH 2025–2055 menjadi langkah awal yang sangat strategis dalam memperkuat perencanaan pembangunan berbasis lingkungan.

Proses penyusunan RPPLH sendiri telah melalui berbagai tahapan, dimulai dari penyusunan materi teknis oleh tim yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti akademisi, instansi pemerintah, aparat keamanan, hingga insan pers.

Dalam proses tersebut, berbagai isu lingkungan diidentifikasi, mulai dari persoalan ketersediaan energi, pencemaran air, hingga isu lingkungan lainnya. Seluruh isu tersebut kemudian dibahas dalam forum diskusi kelompok terarah (FGD) untuk menentukan prioritas penanganan.

BACA JUGA:  BI NTT Gelar Capacity Building Jurnalis, Dorong Jurnalisme Data dan Kredibel

“Dari situ kita sepakati isu-isu prioritas, lalu dirumuskan langkah-langkah strategis untuk mengatasinya. Dokumen ini juga sudah melalui proses konsultasi dan verifikasi di tingkat provinsi dan kementerian,” ungkapnya.

Saat ini, DLHK Kota Kupang tengah merencanakan tahapan lanjutan, yakni penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (Ranperda) sebagai dasar hukum RPPLH.

Namun demikian, Stefanus mengakui bahwa proses tersebut masih menghadapi kendala, terutama terkait keterbatasan anggaran. Upaya untuk mengakomodir penyusunan naskah akademik pada tahun 2026 belum dapat direalisasikan karena kebijakan efisiensi anggaran.

“Mudah-mudahan di tahun 2027 bisa dianggarkan, sehingga penyusunan naskah akademik dan Ranperda RPPLH bisa dilanjutkan hingga ditetapkan menjadi Perda,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi RPPLH dengan dokumen RTRW yang saat ini masih dalam proses penetapan. Menurutnya, keterpaduan antar dokumen perencanaan sangat penting agar kebijakan pembangunan ke depan lebih terarah dan terintegrasi.

DLHK Kota Kupang berharap seluruh pihak, termasuk pemerintah, legislatif, dan masyarakat, dapat memberikan dukungan agar RPPLH segera ditetapkan. Dengan demikian, arah pembangunan Kota Kupang ke depan dapat lebih terencana, berkelanjutan, dan berbasis pada perlindungan lingkungan hidup. (Penulis/ ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.