Suarantt.id, Kupang-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Jeffry Pelt, memastikan proses seleksi calon Direktur Perusahaan Daerah (Perumda) Pasar Kota Kupang telah memasuki tahapan krusial. Panitia seleksi (pansel) melaksanakan tahap pemaparan dan presentasi makalah oleh para calon direktur.
Dari lima nama yang sebelumnya dinyatakan lolos administrasi, hanya empat calon yang hadir dan mengikuti proses pemaparan makalah. Satu calon, yakni Ary Elmar Chrisanto Lona, S.Pd, tidak hadir hingga batas waktu yang ditentukan.
“Yang lolos administrasi ada lima, tapi yang hadir dan lakukan pemaparan hanya empat. Satu tidak hadir, sehingga otomatis gugur karena tidak mengikuti tahapan pemaparan makalah,” jelas Sekda Jeffry Pelt selaku Ketua Pansel pada Jumat, 28 November 2025.
Empat calon yang memaparkan makalah di hadapan lima anggota pansel adalah:
- James Lenisimus Chisthoper Faot, S.Pd
- Ganda Raymon Tadjo Tallo, SP
- Meilfrits Gaspersz, S.Pd
- Stenly Aquinaldo Boymau, S.Pd
Menurut Sekda, tahapan presentasi makalah merupakan bagian penting dari penilaian. Ketidakhadiran salah satu calon menandakan pengunduran diri secara otomatis.
“Tadi kami sudah lakukan penilaian, dan sore ini penilaiannya akan kami rekap. Hari Senin kami laporkan ke Pak Wali Kota,” kata Pelt.
Usai pelaporan, para calon yang lolos akan dipanggil kembali untuk menjalani tahapan terakhir, yakni wawancara langsung dengan Wali Kota Kupang. Waktu wawancara akan ditentukan menyesuaikan agenda Wali Kota.
“Interview dengan Wali Kota itu bagian dari kriteria penilaian, karena kepala daerah adalah kuasa pemegang modal. Beliau perlu pendalaman terhadap para calon direktur agar nanti searah dengan visi misi kepala daerah,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa peran PD Pasar sangat strategis sebagai penggerak ekonomi masyarakat, terutama pada sektor pasar tradisional. Karena itu, pemilihan direktur harus melalui proses selektif dan sesuai kebutuhan daerah.
Setelah seluruh tahapan selesai, Ketua Pansel akan segera mengumumkan nama calon yang terpilih menjadi Direktur Perumda Pasar Kota Kupang. Soal waktu pelantikan, sepenuhnya menjadi kewenangan Wali Kota.
Proses seleksi ini diharapkan menghasilkan pemimpin PD Pasar yang mampu memperkuat pelayanan dan mendorong peningkatan ekonomi masyarakat Kota Kupang. ***







