Suarantt.id, Kupang-Persidangan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses kredit di Bank NTT kembali memunculkan fakta baru. Tim kuasa hukum terdakwa Paskalia Uun Bria mengungkap adanya bantahan dari pihak BPR Christa Jaya Perdana terkait skema kredit take over yang menjadi salah satu pokok perdebatan di persidangan.
Dalam sidang, Ketua Tim Kuasa Hukum, Joao Meco menjelaskan bahwa pemahaman umum mengenai kredit take over kerap dianggap harus melibatkan bank asal secara langsung. Padahal, menurutnya, mekanisme take over tidak selalu harus dilakukan secara formal antarbank.
Dalam praktiknya, dana yang telah dicairkan dapat langsung digunakan untuk melunasi kewajiban di lembaga keuangan sebelumnya dengan pendampingan petugas kredit guna memastikan adanya bukti setor dan pelunasan.
“Fakta di persidangan menunjukkan adanya bukti pelunasan. Namun nominal yang diterbitkan awalnya hanya Rp350 juta, padahal seharusnya sekitar Rp3,5 miliar. Ini sempat diprotes oleh analis kredit,” ujar kuasa hukum kepada media pada Jumat, 13 Pebruari 2026.
Menurutnya, setelah protes tersebut, dokumen dikembalikan agar diterbitkan sesuai jumlah yang semestinya. Namun, dokumen pelunasan sebesar Rp3,5 miliar itu disebut tidak pernah diterbitkan. Di sisi lain, pihak BPR Christa Jaya Perdana dalam persidangan membantah bahwa transaksi tersebut merupakan kredit take over.
Tak hanya itu, pihak BPR juga membantah adanya koordinasi dengan debitur Rahmat alias Raffi. Padahal dalam kesaksiannya, Rahmat mengaku telah berkomunikasi dengan jajaran operasional, direktur, hingga komisaris BPR tersebut. Kuasa hukum menilai bantahan tersebut bertentangan dengan keterangan di persidangan.
Tim pembela juga menyoroti aliran dana yang disebut-sebut berasal dari Makassar hasil penjualan tanah. Menurut mereka, asal-usul dana tersebut seharusnya dapat ditelusuri secara jelas melalui proses perbankan, apalagi dana kredit telah dicairkan secara resmi oleh Bank NTT.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa debitur telah membayar cicilan bunga selama 12 bulan dengan total sekitar Rp351 juta. Namun, fakta tersebut disebut tidak tercantum secara utuh dalam dakwaan jaksa. Kuasa hukum menilai hal ini membuat konstruksi perkara menjadi tidak utuh.
Terkait dugaan kerugian keuangan negara, tim kuasa hukum menyebut adanya bukti penyetoran lebih dari Rp2,5 miliar serta penarikan dana Rp3 miliar dari rekening tertentu yang dipindahkan ke bank lain.
Selain itu, empat sertifikat yang saat ini disita penyidik disebut telah diikat hak tanggungan dan memiliki nilai yang dinilai cukup untuk menutup potensi kerugian.
“Kalau dihitung secara riil, potensi kerugian negara itu sangat kecil, bahkan bisa jadi tidak ada,” tegas kuasa hukum.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun jajaran Bank NTT yang menikmati dana tersebut. Bahkan, menurutnya, debitur Rahmat sendiri tidak diuntungkan karena saat ini tengah menjalani proses hukum dan jaminannya masih tertahan.
Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Tim kuasa hukum menyatakan akan tetap menguji konstruksi dakwaan, khususnya terkait unsur penyalahgunaan wewenang dan turut serta sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. ***





