SMAN 3 Kupang Diduga Langgar Pergub, Kadisdik NTT Minta Pungutan Rp150 Ribu Dihentikan

oleh -849 Dilihat
Gedung SMAN 3 Kupang. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ambrosius Kodo, menegaskan bahwa seluruh SMA/SMK di NTT wajib mengikuti aturan baru mengenai Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 53 Tahun 2025. Pergub tersebut menetapkan IPP maksimal sebesar Rp100.000 per siswa per bulan dan melarang sekolah memungut biaya tambahan apa pun di luar ketentuan.

Pernyataan ini disampaikan Ambrosius Kodo setelah menerima laporan dari orang tua siswa terkait dugaan pungutan melebihi aturan di SMAN 3 Kupang, di mana siswa disebutkan dipungut Rp150.000 per bulan, melebihi batas maksimal yang ditetapkan Pergub.

Pergub sudah sangat jelas. IPP per bulan maksimal Rp100 ribu. Kenapa kepala sekolah SMAN 3 Kupang menetapkan Rp150 ribu?” tegas Ambrosius saat dihubungi wartawan pada Rabu, 26 November 2025.

Menurutnya, aturan baru ini dibuat untuk menghapus praktik pungutan liar di sekolah sekaligus memastikan akses pendidikan yang setara bagi seluruh siswa, terutama siswa dari keluarga tidak mampu. Pergub 53/2025 juga mengatur bahwa orang tua yang memiliki lebih dari satu anak di sekolah yang sama hanya membayar IPP untuk satu anak, sementara siswa tidak mampu dibebaskan dari seluruh biaya IPP.

Selain itu, Ambrosius mengingatkan bahwa sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya tambahan apa pun selain IPP, sesuai ketentuan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. “Tidak boleh ada pungutan di luar IPP. Sekolah wajib patuh. Jika ada kebutuhan tambahan, harus melalui mekanisme sumbangan sukarela yang tidak boleh mengikat,” jelasnya.

Ia memastikan akan berkoordinasi dengan pengawas sekolah untuk menindaklanjuti laporan yang masuk. Jika terbukti melanggar, sekolah akan diberikan teguran keras dan diminta segera menyesuaikan pungutan sesuai Pergub.

BACA JUGA:  Gubernur NTT Launching Pergub Pendanaan Pendidikan SMA/SMK/SLB, Tegaskan Sinergi Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat

Lebih lanjut, Ambrosius meminta para orang tua untuk segera melapor apabila menemukan adanya pungutan di luar ketentuan. “Kami butuh partisipasi orang tua. Jangan takut melapor. Pendidikan harus bersih dari pungutan liar,” tegasnya.

Dengan diberlakukannya Pergub 53/2025, Pemerintah Provinsi NTT berharap tidak ada lagi sekolah yang memungut biaya berlebihan, dan seluruh siswa dapat mengenyam pendidikan tanpa beban biaya yang tidak semestinya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.