Stop Fitnah Berkedok Berita! KKJ NTT dan AJI Kupang Serang Media Tak Beretika

oleh -76 Dilihat
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTT bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang Kecam Keras Praktik Jurnalisme Tak Beretika. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang melontarkan kritik keras terhadap praktik jurnalisme yang dinilai menyimpang dari prinsip dasar profesi.

Dalam pernyataan sikap resminya, kedua organisasi ini menegaskan penolakan terhadap pemberitaan yang tendensius, provokatif, dan berpotensi menjadi alat pembunuhan karakter.

Ketua KKJ NTT, Obet Gerimu, dan Ketua AJI Kupang, Djemi Amnifu, menilai maraknya pemberitaan yang tidak berimbang akhir-akhir ini telah mencederai kepercayaan publik terhadap media. Mereka menegaskan bahwa kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan harus dijalankan secara bertanggung jawab dan berlandaskan kode etik jurnalistik.

“Ketika berita berubah menjadi opini yang dipaksakan, kritik menjadi fitnah, dan informasi menjadi hasutan, maka yang dirugikan adalah publik,” tegas mereka dalam pernyataan yang diterima media ini pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

Pernyataan sikap ini muncul setelah mencermati polemik pemberitaan terkait laporan terhadap advokat Bildad Torino Mauridz Thonak. KKJ NTT dan AJI Kupang menyebut sejumlah media telah menyajikan informasi secara sepihak, menggunakan judul yang menyesatkan, serta mengabaikan prinsip keberimbangan dan hak jawab.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan penelusuran, ditemukan fakta bahwa hubungan antara Bildad Torino Mauridz Thonak dan pihak pelapor berkaitan dengan kesepakatan pembayaran jasa hukum. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap dengan jaminan BPKB kendaraan, yang diperkuat dengan bukti percakapan dan transfer bertuliskan biaya jasa pengacara.

Namun, setelah perkara hukum berakhir di tingkat kasasi dengan hasil yang tidak sesuai harapan, muncul keberatan dari pihak klien yang kemudian meminta pengembalian biaya jasa. Demi menjaga reputasi, Bildad disebut telah mengembalikan seluruh dana tersebut, meski konsekuensinya ia tidak menerima bayaran atas jasa hukum yang telah diberikan hingga tingkat Mahkamah Agung.

KKJ NTT dan AJI Kupang menilai fakta-fakta tersebut tidak dihadirkan secara utuh dalam pemberitaan yang beredar. Akibatnya, opini publik terbentuk secara tidak proporsional dan berpotensi merusak nama baik pihak tertentu.

“Menggunakan judul clickbait, memelintir fakta, dan tidak memberi ruang klarifikasi adalah pelanggaran nyata terhadap Kode Etik Jurnalistik,” tegas pernyataan itu.

Kedua organisasi juga menekankan bahwa praktik jurnalisme seperti ini bukan hanya merugikan individu, tetapi juga mengancam masa depan pers dan demokrasi. Mereka mengingatkan bahwa jurnalisme harus kembali pada fungsinya sebagai alat kontrol sosial yang mencerdaskan, bukan menjadi alat untuk menyerang atau menghakimi.

Sebagai langkah tegas, KKJ NTT dan AJI Kupang mendesak media untuk memperketat proses verifikasi, memberikan ruang hak jawab secara proporsional, serta tidak mengorbankan kredibilitas demi kecepatan dan klik. Mereka juga meminta Dewan Pers memperkuat pengawasan dan memberikan sanksi terhadap media yang berulang kali melanggar etika.

Selain itu, mereka menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pers harus dilakukan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan melalui jalur pidana umum.

“Pers yang kuat adalah pers yang dipercaya. Dan kepercayaan itu hanya lahir dari pemberitaan yang jujur, berimbang, dan bertanggung jawab,” tutup pernyataan tersebut.

KKJ NTT dan AJI Kupang pun mengingatkan, jika praktik jurnalisme yang menyimpang ini terus dibiarkan, maka bukan hanya individu yang dirugikan, tetapi masa depan jurnalisme dan demokrasi Indonesia yang dipertaruhkan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.