Terdakwa Ade Kuswandi Akui Pemalsuan Dokumen di PN Kupang, Sidang Lanjut Pekan Depan dengan Agenda Tuntutan JPU

oleh -103 Dilihat
Terdakwa Ade Kuswandi Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Kupang pada Senin, 18 Mei 2026. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Terdakwa Ade Kuswandi secara terbuka mengakui perbuatannya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kupang pada Senin (18/5/2026).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto bersama hakim anggota Olyviarin Rosalinda Taopan dan Dr. I Nyoman Agus Hermawan.

Dalam persidangan, majelis hakim secara langsung menanyakan kepada terdakwa terkait kebenaran perbuatannya sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tanpa berkelit, Ade Kuswandi mengakui telah melakukan pemalsuan dokumen.

Kasus ini sendiri dilaporkan oleh korban Fauzi Djawas. Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum kemudian mendalami sejumlah hal, termasuk penggunaan dokumen milik perusahaan PT Arsenet Global Solusi (AGS) oleh terdakwa.

Terungkap di persidangan bahwa terdakwa menggunakan surat pernyataan Qualitate Qua yang mengatasnamakan PT AGS untuk memperoleh IP Address dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Seluruh proses pengajuan hingga pembayaran dilakukan menggunakan rekening pribadi terdakwa.

Namun setelah IP Address tersebut diperoleh, perusahaan-perusahaan yang dicantumkan dalam dokumen pengajuan ternyata tidak pernah menggunakan layanan tersebut. IP Address itu justru diduga diperjualbelikan kembali kepada pihak lain melalui PT AHSAN, perusahaan milik pribadi terdakwa yang bergerak di bidang tour dan travel.

Jaksa juga menelusuri aliran dana dari hasil penyewaan IP Address tersebut, termasuk dugaan aliran keuntungan ke rekening keluarga terdakwa, serta mencocokkan dengan sejumlah dokumen yang sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik.

Meski telah mengakui seluruh perbuatannya di hadapan majelis hakim, terdakwa diketahui tidak ditahan selama proses persidangan berlangsung.

Ade Kuswandi hadir dalam sidang didampingi kuasa hukumnya, George Nakmofa.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.