Suarantt.id, Waingapu-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur, Senin (29/9/2025) pukul 10.00 Wita. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024.
Kantor KPU Sumba Timur yang beralamat di Jalan Jenderal Soeharto No. 42, Waingapu menjadi sasaran pemeriksaan. Tim Pidsus dipimpin Kasi Pidsus Kejari Sumba Timur, Helmy Febrianto Rasyid, S.H., dengan pengamanan dua anggota Subdenpom IX/1-2 Waingapu. Sejumlah ruangan diperiksa, termasuk ruang Ketua KPU, Sekretaris, Kasubag, staf, hingga divisi teknis penyelenggaraan.
Amankan Dokumen Penting
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan belasan dokumen penting yang akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. “Dokumen maupun barang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut selanjutnya akan diajukan untuk dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus guna dijadikan barang bukti,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati NTT.
Landasan Hukum Penggeledahan
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Sumba Timur Nomor Print-410/N.3.19/Fd.2/09/2025 tanggal 19 September 2025 dan Penetapan Pengadilan Negeri Waingapu Nomor 4/PenPid.B-GLD/2025/PN Wgp tanggal 19 September 2025.
Penggeledahan berlangsung hingga pukul 13.30 Wita dan berjalan aman serta lancar tanpa hambatan. Kejaksaan Negeri Sumba Timur menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran Pilkada Sumba Timur Tahun Anggaran 2024.
Proses Penyidikan Sesuai SOP
Pihak Kejari Sumba Timur memastikan proses penyidikan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Ini adalah langkah penegakan hukum yang transparan untuk memastikan penggunaan anggaran negara sesuai peruntukannya,” tegas perwakilan Kejati NTT. ***







