Wagub Johni Asadoma Gebrak Penilaian Ombudsman 2026: OPD NTT Dipaksa Benahi Layanan, Maladministrasi Harus Disikat!

oleh -195 Dilihat
Wagub NTT Hadiri Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 oleh Ombudsman Republik Indonesia di Aula Fernandez Kantor Gubernur NTT pada Selasa, 4 Agustus 2026. (Foto Biro Adpim Setda NTT)

Suarantt.id, Kupang-Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Johni Asadoma menegaskan komitmen kuat Pemerintah Provinsi NTT dalam memberantas praktik maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Hal ini disampaikannya saat menghadiri Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 oleh Ombudsman Republik Indonesia di Aula Fernandez Kantor Gubernur NTT, Selasa (4/8/26).

Dalam forum yang dihadiri jajaran OPD lingkup Pemprov NTT, Sekda kabupaten/kota se-NTT, instansi vertikal, hingga aparat penegak hukum tersebut, Wagub Johni menegaskan bahwa seluruh penyelenggara pelayanan publik tidak punya pilihan selain berbenah total.

“Penilaian ini bukan sekadar formalitas atau mengejar angka. Ini adalah momentum untuk membenahi tata kelola pelayanan publik secara nyata. Maladministrasi harus disikat, pelayanan harus berubah,” tegas Johni.

Menurutnya, pelayanan publik merupakan wajah nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Karena itu, kualitas layanan harus mampu menghadirkan kemudahan, kepastian, kecepatan, keadilan, dan akuntabilitas.

Ia juga menekankan pentingnya langkah konkret yang harus dilakukan seluruh perangkat daerah, mulai dari penerapan standar pelayanan yang konsisten, penguatan sistem pengaduan masyarakat, peningkatan kompetensi aparatur, hingga percepatan digitalisasi layanan.

“Kalau kita ingin kepercayaan masyarakat meningkat, maka pelayanan publik harus benar-benar dirasakan manfaatnya setiap hari,” ujarnya.

Wagub Johni juga mengungkapkan bahwa hasil penilaian tahun 2025 menjadi cermin penting. Pemerintah Provinsi NTT memperoleh nilai 70,20 dengan kategori kualitas pelayanan “Cukup” dan opini “Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi”.

Meski menunjukkan tren positif, ia menilai capaian tersebut belum cukup dan masih menyisakan banyak pekerjaan rumah.

“Ini sinyal jelas bahwa kita sudah berada di jalur yang benar, tetapi belum maksimal. Perbaikan harus dipercepat dan tidak boleh setengah-setengah,” tegasnya.

BACA JUGA:  Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Pemprov NTT Berikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

Di tingkat kabupaten/kota, capaian pelayanan publik juga dinilai masih beragam. Ada daerah yang sudah menunjukkan kinerja baik, namun masih banyak yang perlu memperkuat tata kelola, pengelolaan pengaduan, dan pemenuhan indikator penilaian.

Karena itu, Johni mendorong adanya kolaborasi dan saling belajar antar daerah untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik secara merata di seluruh NTT.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa tindak lanjut atas hasil penilaian tahun sebelumnya menjadi kunci utama dalam penilaian tahun 2026.

“Keberhasilan kita tidak hanya diukur dari kondisi saat ini, tetapi dari sejauh mana rekomendasi dan catatan perbaikan benar-benar ditindaklanjuti secara nyata,” katanya.

Sementara itu, perwakilan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan hal fundamental, bukan sekadar pelengkap dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Pelayanan publik adalah inti dari kehadiran negara. Penilaian maladministrasi ini bukan sekadar angka, tetapi instrumen untuk memastikan tata kelola pelayanan berjalan baik dan berorientasi pada masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, Ombudsman tidak hanya fokus pada penanganan kasus, tetapi juga pencegahan maladministrasi secara menyeluruh.

“Kita tidak hanya memadamkan api, tapi juga mencari akar penyebabnya agar tidak terulang,” ujarnya.

Melalui Entry Meeting ini, seluruh peserta diharapkan memahami mekanisme, indikator, serta tahapan penilaian maladministrasi 2026. Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah awal memperkuat sinergi antara Ombudsman RI dan Pemerintah Provinsi NTT dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, profesional, dan berintegritas.

Pemerintah Provinsi NTT pun menegaskan kesiapan untuk menjadikan hasil penilaian ini sebagai pijakan utama dalam melakukan pembenahan menyeluruh demi menghadirkan pelayanan publik yang benar-benar berkualitas dan bebas dari maladministrasi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.