Wali Kota Kupang Perintahkan Tindak Tegas Kasus Kepsek SMPN 16, Terancam Dinonaktifkan

oleh -1238 Dilihat
Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo Didampingi Sekda Kota Kupang, Jeffry Pelt. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan Kepala SMPN 16 Kota Kupang berinisial JS.

Saat ini, Pemerintah Kota Kupang tengah melakukan pengecekan dan pendalaman atas informasi yang beredar.

“Kita cek dan bila benar terjadi, saya minta tindak tegas sesuai aturan disiplin ASN yang berlaku,” tegas Wali Kota kepada media pada Kamis, 9 April 2026.

Ia menyebutkan, proses pemeriksaan sementara sedang berlangsung di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), serta Inspektorat Kota Kupang.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Jeffry Pelt, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan awal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk ditindaklanjuti. Salah satu langkah yang akan diambil dalam waktu dekat adalah pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan.

“Pak Wali sudah perintahkan saya untuk ambil tindakan tegas. Kita akan lakukan pemberhentian sementara, dan jika ditemukan bukti yang kuat, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan secara permanen,” jelas Jeffry.

Ia menegaskan, sebagai seorang kepala sekolah, seharusnya menjadi teladan bagi peserta didik. Oleh karena itu, jika terbukti melakukan pelanggaran, maka sanksi tegas harus dijatuhkan demi menjaga integritas dunia pendidikan.

“Seorang kepsek itu panutan. Kalau terjadi hal seperti ini, tentu berdampak buruk bagi masa depan generasi muda. Karena itu, perintah Pak Wali jelas: harus tegas,” tambahnya.

Jeffry juga menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan BKPPD dan Inspektorat untuk menyiapkan surat pemberhentian sementara berdasarkan laporan resmi dari dinas terkait.

Penanganan kasus ini akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (ASN), yang mengatur sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan disiplin, mulai dari ringan hingga berat, termasuk pemberhentian.

BACA JUGA:  Wagub NTT Salurkan Bantuan untuk Ribuan Warga Terdampak Gempa Flores Timur

Pemerintah Kota Kupang memastikan akan menangani kasus ini secara transparan dan profesional sesuai aturan yang berlaku. ***

Response (1)

  1. WIL. tersebut bukan dan tidak pernah honor di SMPN 16. SAYA orang pertama di sekolah itu. Sekolah berdiri 2003 yang mengambil di sekolah tersebut sebagai honor jadi saya tahu persis tidak perlu di ragukan lagi. Anak dan cucu saya sekolah di SMPN16. BISA KO? nama sekolah kami di bersihkan? Sejak sekolah itu berdiri, ditopang oleh doa hamba-hamba Tuhan. Salah satunya pak Lambertus Bahan seorang pensiunan Polri (alm) beliau adalah teman orang tua saya yang juga purna siraman baik ibu maupun ayah saya. Bisa kah berita ini di klarifikasi dan di muat lagi tampa nama sekolah kami. Kami merasa sangat di rugikan lho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.