Demo Mahasiswa di DPRD NTT, Kasimirus Kolo: Hak Rakyat Memilih Tak Boleh Dikebiri

oleh -933 Dilihat
Mahasiswa Gelar Aksi Demostrasi di Depan Kantor DPRD NTT pada Selasa, 3 Januari 2026. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Sejumlah anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima aspirasi Aliansi Pemuda Mahasiswa-NTT yang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD NTT, Selasa (3/2/2026).

Aksi tersebut menyoroti penolakan terhadap sejumlah pasal bermasalah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta wacana penyelenggaraan Pilkada secara tidak langsung.

Anggota DPRD NTT, Kasimirus Kolo, hadir bersama Yulius Uly, Hiro Banafanu, David Boimau, Anton Landi, dan Rambu Praing untuk menemui massa aksi. Kasimirus menjelaskan bahwa kehadiran mereka merupakan perwakilan DPRD karena pimpinan DPRD Provinsi NTT sedang tidak berada di tempat.

“Kami hadir untuk mendengar aspirasi adik-adik mahasiswa. Apa yang disampaikan sangat kritis, penuh idealisme, dan kami apresiasi,” ujar Kasimirus dalam dialog bersama massa aksi.

Ia menegaskan bahwa DPRD Provinsi NTT memiliki tugas dan fungsi utama untuk menyerap aspirasi masyarakat, menyusunnya dalam kebijakan daerah, membahas anggaran, serta melakukan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.

“Aspirasi adik-adik kami terima dengan sungguh-sungguh dan akan kami sampaikan kepada pimpinan DPRD Provinsi NTT untuk ditindaklanjuti serta diteruskan kepada pemerintah pusat,” tegasnya.

Terkait wacana Pilkada tidak langsung, Kasimirus menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa secara tegas mengatur mekanisme pemilihan secara langsung maupun melalui DPRD. Meski demikian, ia secara pribadi menyatakan sependapat dengan tuntutan mahasiswa.

“Suara rakyat adalah roh demokrasi. Hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung tidak boleh dikerdilkan,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Pemuda Mahasiswa-NTT, Andi Sanjaya, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk sikap kritis masyarakat sipil terhadap arah kebijakan hukum dan demokrasi nasional.

BACA JUGA:  Kapal Baswara Bahari 1 dan 2 Terbengkalai di Labuan Bajo, DPRD NTT Akan Panggil Dinas Perhubungan

Menurut Andi, sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP berpotensi membuka ruang kriminalisasi warga negara serta penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Selain itu, proses penyusunan kedua regulasi tersebut dinilai minim partisipasi publik yang bermakna dan tidak sejalan dengan prinsip demokrasi.

“Proses penyusunan KUHP dan KUHAP tertutup dan tidak melibatkan partisipasi publik secara substansial. Ini berbahaya bagi demokrasi dan supremasi hukum,” kata Andi.

Aliansi Pemuda Mahasiswa-NTT juga secara tegas menolak wacana Pilkada tidak langsung yang dinilai sebagai langkah mundur demokrasi karena berpotensi membuka ruang transaksi politik serta menghilangkan hak konstitusional rakyat.

Adapun pasal-pasal yang dipersoalkan dalam aksi tersebut antara lain Pasal 218–220 KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 256 tentang unjuk rasa, Pasal 411–413 tentang perzinahan dan kohabitasi, serta sejumlah pasal dalam KUHAP yang berkaitan dengan penyelidikan, penyadapan, dan penahanan.

Dalam tuntutannya, massa aksi mendesak pemerintah dan DPR RI untuk mengkaji ulang pasal-pasal bermasalah dalam KUHP dan KUHAP serta menolak wacana Pilkada tidak langsung demi menjaga kedaulatan rakyat.

“Kami menegaskan bahwa demokrasi dan supremasi hukum tidak boleh dikorbankan demi kepentingan politik jangka pendek,” tegas Andi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.