Suarantt.id, Kupang-Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambil langkah tegas dengan menggeser alokasi anggaran perumahan layak huni tahun 2027 ke sektor sumber daya air (SDA). Kebijakan ini diambil menyusul nihilnya anggaran untuk bidang SDA pada tahun anggaran 2026 di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) NTT.
Keputusan tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD NTT bersama Dinas PUPR Provinsi NTT yang digelar pada Selasa, 21 Juli 2026.
Anggota Komisi IV DPRD NTT, Inosensius Fredy Mui, menegaskan bahwa sektor sumber daya air tidak boleh diabaikan karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, terutama air bersih dan irigasi.
“Anggaran untuk sumber daya air di tahun 2026 nol rupiah. Ini tidak boleh terjadi. Karena itu, kami bersama Dinas PUPR sepakat mengalihkan anggaran dari program rumah layak huni tahun 2027 ke sektor SDA,” tegasnya.
Dalam hasil RDP tersebut, disepakati bahwa pagu anggaran sebesar Rp65 miliar yang semula dialokasikan untuk program rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2027 akan dialihkan ke bidang SDA dan irigasi. Langkah ini diambil sebagai bentuk koreksi terhadap kebijakan anggaran yang dinilai belum berpihak pada kebutuhan mendasar masyarakat.
Selain itu, Komisi IV juga mencatat adanya pengalihan pagu anggaran sebesar Rp157 miliar pada tahun 2026 yang difokuskan untuk pembangunan sarana dan prasarana jalan serta jembatan.
Menurut Fredy Mui, pengalihan anggaran perumahan dilakukan karena program serupa telah mendapatkan intervensi dari pemerintah pusat melalui skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Karena sudah ada intervensi APBN melalui program BSPS dengan sasaran yang sama, maka anggaran daerah sebaiknya difokuskan ke sektor yang belum tersentuh, seperti sumber daya air,” jelasnya.
Komisi IV DPRD NTT juga menegaskan agar tidak ada program atau kegiatan yang tidak jelas (siluman) dalam pembahasan anggaran bersama Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).
“Semua program harus melalui mekanisme resmi, termasuk RDP dengan Komisi IV. Jika ditemukan program yang tidak jelas saat pembahasan, maka harus dihapus,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga mendorong agar organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kinerja baik, khususnya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), diberikan prioritas dalam pengalokasian anggaran baik pada tahun 2026 maupun 2027.
Langkah realokasi ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat NTT akan akses air bersih dan penguatan sistem irigasi, sekaligus memastikan penggunaan anggaran daerah lebih tepat sasaran dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. ***





