Dewan Sebut Kadiskop NTT “Gagal Jadi Bapak yang Baik” dalam Polemik Swasti Sari

oleh -73 Dilihat
RDP Komisi II DPRD NTT dengan Dinas Koperasi dan UMKM dan Kopdit Swastisari Kupang pada Rabu, 3 Juni 2026. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Komisi II DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) melontarkan kritik keras terhadap Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTT, Linus Lusi, yang dinilai gagal menjalankan peran sebagai penengah dalam polemik internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Swasti Sari.

Kritik tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Kelimutu DPRD NTT pada Rabu (3/6/2026), yang membahas konflik yang tengah terjadi di tubuh koperasi tersebut.

Wakil Ketua Komisi II DPRD NTT, Jan Pieter Windy, secara tegas menyebut bahwa sikap Kadiskop tidak mencerminkan peran sebagai sosok penengah yang bijak.

“Kami melihat Pak Kadis gagal menjadi seorang bapak yang baik,” tegasnya dalam rapat tersebut.

Menurut Jan Piter, kehadiran Linus Lusi dalam forum RDP sebagai representasi pemerintah daerah seharusnya menunjukkan sikap netral dan mampu meredam konflik, bukan justru terkesan membenarkan salah satu pihak.

“Tadi saya simak apa yang disampaikan Pak Kadis seolah-olah semua yang dilakukan itu sudah betul. Tidak bisa seperti itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, posisi Kadiskop yang mewakili Gubernur NTT seharusnya menjadi simbol keadilan dan penengah dalam menyelesaikan persoalan internal koperasi.

“Pak Kadis hadir di sini mewakili pemerintah. Tetapi yang terlihat justru seperti berpihak kepada KSP Kopdit Swasti Sari,” lanjutnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD NTT lainnya, Yunus Takandewa, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh memperkeruh situasi yang sedang terjadi.

“Sebagai pemerintah, tidak boleh bikin situasi ini semakin panas. Pemerintah itu harus sebagai mediator,” katanya.

Meski demikian, Yunus mengakui bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melarang Kadiskop dalam mengambil keputusan, termasuk terkait pelantikan pengurus dan pengawas koperasi.

BACA JUGA:  Babak Baru Penegakan Etika, BK DPRD NTT Sosialisasikan Kode Etik dan Tata Beracara

“Kami tidak bisa melarang Pak Kadis untuk tidak melantik. Tetapi kalau ada prosedur yang salah, tentu harus kita sampaikan,” jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa satu-satunya solusi untuk menyelesaikan polemik di KSP Swasti Sari adalah melalui rekonsiliasi internal.

“Solusinya cuma satu, yaitu rekonsiliasi,” tegasnya.

DPRD NTT pun berharap Dinas Koperasi dan UMKM dapat mengambil peran sebagai mediator yang netral dan mendorong penyelesaian konflik secara damai demi menjaga stabilitas serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga koperasi di daerah. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.