DPRD NTT Akan Turun ke Desa Boti, Pastikan Penyelesaian Konflik Perdes Ternak Berimbang

oleh -372 Dilihat
Komisi I DPRD NTT Beraudiensi dengan Masyarakat Boti pada Kamis, 18 Juni 2026. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) dari daerah pemilihan Timor Tengah Selatan (TTS), David Boimau, menegaskan bahwa Komisi I DPRD NTT akan menindaklanjuti aduan masyarakat adat Boti dengan melakukan kunjungan langsung ke Desa Boti.

Hal ini disampaikan usai menerima aspirasi masyarakat terkait polemik Peraturan Desa (Perdes) Nomor 4 Tahun 2022 tentang manajemen penertiban hewan ternak yang dinilai merugikan warga di ruang Komisi I DPRD NTT pada Kamis, 18 Juni 2026.

Menurut David, dalam penanganan persoalan ini harus ada keseimbangan antara semua pihak, sehingga tidak menimbulkan ketidakadilan di tengah masyarakat.

“Tidak boleh ada ketimpangan. Semua pihak harus didengar secara berimbang, baik masyarakat maupun pemerintah desa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Komisi I DPRD NTT telah memutuskan untuk turun langsung ke Desa Boti guna menghadirkan seluruh pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut, sehingga dapat dilakukan klarifikasi secara terbuka.

Sebagai wakil rakyat dari dapil TTS, David menegaskan bahwa masyarakat adat Boti merupakan aset penting yang harus dilindungi, serta berhak mendapatkan perlakuan adil dalam pelayanan pemerintahan.

“Masyarakat adat ini bukan kelompok yang bisa diabaikan. Mereka harus dilindungi dan diberikan hak-haknya secara layak, baik di tingkat desa, kabupaten, maupun provinsi,” tegasnya.

Ia juga mendorong agar pemerintah desa membuka ruang dialog dengan masyarakat guna menyelesaikan berbagai ketidakpuasan yang muncul.

Selain itu, berdasarkan hasil komunikasi awal, David menyebutkan bahwa Perdes tersebut sempat diklaim sudah tidak berlaku sejak Februari 2026. Namun, hal ini masih perlu diklarifikasi lebih lanjut melalui pengecekan dokumen resmi.

“Informasi yang kami terima, katanya sudah tidak berlaku. Tapi ini harus dibuktikan dengan dokumen yang sah agar tidak menimbulkan polemik baru,” jelasnya.

BACA JUGA:  Simson Polin Kritik Serapan Anggaran DLHK NTT, Jangan Hanya “Asal Bapak Senang”

Terkait laporan masyarakat kepada pihak kepolisian mengenai ternak yang mati atau ditangkap, David meminta agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan tidak berlarut-larut.

Ia mengungkapkan, sebelumnya Kapolsek setempat telah mencoba melakukan mediasi melalui pendekatan adat, namun belum mencapai penyelesaian.

“Kalau penyelesaian secara adat belum tuntas, maka proses hukum tidak boleh dihentikan. Harus tetap berjalan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

DPRD NTT berharap, melalui kunjungan lapangan dan proses klarifikasi yang dilakukan, persoalan ini dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat Desa Boti.

Dalam audiensi tersebut turut hadir antara lain Sekretaris Komisi I DPRD NTT Hironimus Tanesib Banafanu, Wakil Ketua Komisi I DPRD NTT Ambrosius Reda, serta anggota David Boimau dan Stevanus Come Rihi. Selain itu Tim Kuasa Hukum Masyarakat Boti yakni Rudolfus Tallan, Yohanes Adrianus RH, Jeremias Bani, dan Januarius Min Tabati. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.