DPRD NTT Soroti Sikap “Cuci Tangan” PUSKOPDIT Bekatigade Timor Terkait Konflik KSP Kopdit Swastisari Kupang

oleh -525 Dilihat
Wakil Ketua Komisi II DPRD NTT Jan Piter Windy. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Wakil Ketua Komisi II DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Jan Pieter Windy, meminta agar konflik internal Koperasi Swastisari Kupang yang terjadi saat proses pelantikan pengurus segera diselesaikan melalui rekonsiliasi dan mekanisme organisasi yang sesuai aturan.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPRD NTT bersama para pihak terkait yang membahas polemik di tubuh koperasi tersebut pada Rabu, 3 Juni 2026.

Piter Windy menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh dijadikan pihak yang sepenuhnya bertanggung jawab atas konflik yang bersifat internal organisasi.

Menurutnya, peran pemerintah hanya sebatas pembina dan pengawas, bukan pengambil alih kewenangan organisasi.

“Kalau memang ini fasilitasi, harus jujur disampaikan bahwa posisi saat ini sedang berkonflik. Jangan semua kemudian dilempar ke pemerintah,” tegas Politisi Partai Gerindra NTT ini.

Dalam kesempatan itu, Windy juga menyoroti sikap Pengurus Pusat Koperasi Kredit (PUSKOPDIT) Bekatigade Timor yang dinilai terkesan “cuci tangan” terhadap persoalan yang terjadi, khususnya terkait dokumen dan keputusan yang telah diambil sebelumnya.

“Tidak bisa ketika ada masalah langsung dikembalikan ke pemerintah daerah. Itu bagian dari tanggung jawab organisasi. Jangan sampai kewenangan sendiri dilepas, lalu pemerintah yang disalahkan,” ujarnya.

Selain itu, ia turut mempertanyakan keabsahan pelantikan pengurus baru, apakah benar merupakan hasil dari rapat anggota yang sah. Ia menilai terdapat indikasi adanya lebih dari satu rapat anggota tanpa mekanisme yang jelas, padahal dalam aturan hanya dikenal Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).

“Kalau tidak ada mekanisme rapat anggota luar biasa, berarti yang sah hanya satu rapat anggota. Ini yang harus diluruskan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Dari Konsolidasi hingga Inovasi, GAMKI Sumba Raya Mantapkan Gerakan Orang Muda

Windy juga mengingatkan bahwa penyelesaian konflik organisasi harus mengedepankan musyawarah mufakat yang sehat dan berimbang, bukan musyawarah yang terkesan memaksakan kehendak satu pihak.

“Prinsipnya musyawarah mufakat, tetapi harus adil. Jangan sampai musyawarah justru menjadi alat untuk memaksakan keputusan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah, termasuk dinas terkait, harus tetap berada pada posisinya sebagai fasilitator tanpa melangkahi aturan yang berlaku.

Untuk itu, DPRD NTT mendorong semua pihak agar menahan diri dan mengutamakan rekonsiliasi demi menjaga stabilitas organisasi serta kepentingan bersama.

“Kami minta tetap ada rekonsiliasi. Pemerintah hadir untuk menegakkan aturan, bukan mengambil alih atau melampaui kewenangan organisasi,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.