Izhak Rihi Buka Suara Usai Laporkan Bildad Thonak ke KAI NTT: “Kalau Uang Dikembalikan, Berarti Tidak Bekerja”

oleh -482 Dilihat
Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi dan Pengacara Bildad Thonak. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Mantan Direktur Utama Bank NTT, Izhak Eduard Rihi, angkat bicara setelah melaporkan advokat Bildad Torino M. Thonak ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait dugaan pelanggaran kode etik advokat.

Izhak menegaskan dirinya tidak pernah memberikan keterangan langsung kepada wartawan terkait tudingan yang beredar. Menurutnya, laporan yang disampaikan ke KAI NTT merupakan laporan tertulis yang dibawa oleh kuasa hukumnya, Fransisco (Sisco) Bessie.

“Tidak ada wartawan yang menghubungi dan melakukan konfirmasi kepada saya terkait hal itu. Itu merupakan laporan kode etik saya secara tertulis dan Pak Sisco Bessie yang membawa laporan tersebut ke KAI NTT,” ujar Izhak kepada wartawan saat dihubungi pada Minggu, 2 Agustus 2026 malam.

Izhak juga menanggapi pengembalian sejumlah uang oleh Bildad Thonak. Menurut dia, pengembalian uang tersebut justru menimbulkan pertanyaan terkait pelaksanaan pekerjaan hukum yang sebelumnya dipercayakan kepada Bildad.

“Kalau uang dikembalikan berarti dia (Bildad Thonak) tidak kerja. Kalau dia kerja, kenapa uangnya dikembalikan?” kata Izhak.

Ia menyebut telah memiliki bukti dan rekaman terkait perkara tersebut. Izhak meminta agar seluruh pihak melihat persoalan ini secara objektif berdasarkan bukti yang ada.

“Kalau memang kerja, tinggal datang dan beritahu bahwa sudah bekerja dan sudah sampai di mana prosesnya. Saya telepon orang-orang yang katanya dihubungi, tetapi mereka menjawab tidak pernah dihubungi oleh Bildad Thonak,” ungkapnya.

Terkait informasi bahwa dirinya dilaporkan ke Polres Kupang Kota, Izhak menyatakan siap menghadapi proses hukum. Ia mempertanyakan dasar laporan tersebut karena mengaku tidak pernah melakukan konferensi pers terkait perkara itu.

“Saya tidak pernah melakukan konferensi pers. Kalau ada berita, silakan tanyakan kepada wartawan yang memuat berita itu mendapatkan informasi dari mana. Bisa saja wartawan mengambil surat dari Pak Sisco Bessie,” jelasnya.

BACA JUGA:  Buka Open Tournament Futsal Givans Cup IV, Gubernur NTT Tekankan Sportivitas dan Integritas

Sebelumnya, Izhak melaporkan Bildad Thonak ke DPD KAI NTT atas dugaan pelanggaran kode etik advokat. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan uang dalam penanganan perkara perdata yang disebut mencapai Rp330 juta.

Izhak menyebut sebagian uang tersebut telah dikembalikan oleh Bildad, termasuk pengembalian Rp200 juta pada Oktober 2025 dan Rp100 juta pada Juli 2026 setelah adanya somasi.

Sementara itu, Bildad Thonak membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan siap menghadapi laporan tersebut dan menegaskan dirinya tidak menikmati uang sebagaimana yang dituduhkan.

Bildad juga menyebut seluruh jasa hukum yang pernah diterimanya telah dikembalikan kepada Izhak dan menyatakan dirinya telah membantu penyelesaian perkara tersebut.

Ketua DPD KAI NTT, Erryc Save Oka Mamoh, membenarkan bahwa laporan dari Izhak Eduard Rihi telah diterima. Menurutnya, laporan tersebut akan terlebih dahulu ditelaah sesuai mekanisme organisasi.

Kasus ini kini masih bergulir dan kedua pihak sama-sama menyampaikan bantahan serta klaim berdasarkan versi masing-masing. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.