Kasus Pengeroyokan di Susulaku-TTU Kini Masuk Tahap Penyelidikan Polisi

oleh -99 Dilihat
Terlapor Amorin Da Costa dan RDC Jalani Pemeriksaan di Polres TTU pada Senin, 18 Mei 2026. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kefamenanu-Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Resemtus Antinonius Anapah di Desa Susulaku A Kecamatan Insana Kabupaten TTU kini tengah ditangani oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) dan masih berada pada tahap penyelidikan.

Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres TTU, AKP Anselmus Pera, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 7 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WITA.

Saat itu, anak korban sedang bermain sepak bola di lapangan sekolah. Namun, anak korban diduga dikeroyok oleh keponakan dari para terlapor bersama sejumlah rekannya.

Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban bersama istri dan anaknya mendatangi rumah terlapor untuk menanyakan peristiwa yang dialami anak mereka. Saat anak korban menyebut bahwa pelaku pengeroyokan adalah keponakan para terlapor, situasi sempat memanas. Terlapor disebut langsung marah dan mengancam akan memukul korban. Merasa tidak nyaman, korban bersama keluarganya kemudian kembali ke rumah.

Keesokan harinya, korban bersama istrinya pergi ke kebun untuk menutup akses jalan. Setelah selesai, korban didatangi oleh dua terlapor, yakni Amorin Dacosta dan Rendi Dacosta. Keduanya diduga langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong.

Akibat kejadian tersebut, korban kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTU untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/207/V/2026/SPKT/RES TTU/POLDA NTT, tertanggal 8 Mei 2026.

AKP Anselmus Pera menjelaskan, sejumlah langkah telah dilakukan oleh pihak kepolisian, di antaranya menerima laporan polisi, membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), melakukan visum et repertum (VER), serta memeriksa korban, tiga orang saksi, dan kedua terlapor.

“Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk peningkatan status ke tahap penyidikan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kapolda NTT Prioritaskan Perumahan Bersubsidi bagi Anggota Polri

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan menyelesaikan setiap persoalan secara baik tanpa kekerasan, serta menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.