Kejari Flores Timur Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS dan Komite SMKN 1 Larantuka, Negara Rugi Rp323 Juta

oleh -1358 Dilihat
Kejari Larantuka Tetapkan Mantan Kepsek SMKN 1 Larantuka sebagai Tersangka Kasus Dana BOS dan Komite. (Foto Humas Kejari Larantuka)

Suarantt.id, Larantuka-Kejaksaan Negeri Flores Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kejari Flores Timur secara resmi menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Komite SMK Negeri 1 Larantuka Tahun Anggaran 2022 pada Kamis, 3 Juli 2025, pukul 14.00 WITA.

Tersangka berinisial LYTF ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/N.3.16/Fd.1/07/2025, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Flores Timur, Rolly Manampiring, S.H., M.H..

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp323.937.927 (tiga ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah).

Tersangka LYTF dijerat dengan pasal-pasal berikut:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001;
  • Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) UU yang sama.

Sebagai langkah lanjutan dalam proses hukum, Kejari Flores Timur melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, mulai 3 Juli hingga 22 Juli 2025, dengan penitipan di Rutan Kelas IIB Larantuka. Sebelum dilakukan penahanan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kesehatan Puskesmas Nagi dan dinyatakan sehat secara fisik dan mental.

Proses pengantaran tersangka ke Rutan berlangsung lancar dan tertib, dimulai pukul 14.10 WITA hingga 14.30 WITA. Kejari menegaskan bahwa seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum dan prinsip keadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Rolly Manampiring, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini secara profesional dan transparan, serta membuka ruang kerja sama dengan instansi terkait guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

“Kami tegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan dengan sungguh-sungguh demi menjaga integritas dana pendidikan dan memastikan keuangan negara digunakan sesuai peruntukannya,” ujar Rolly.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa Kejaksaan akan terus mengawasi dan menindak setiap penyimpangan dana pendidikan yang dapat merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.