Kuasa Hukum: Kadis Koperasi NTT Jangan Tafsirkan Aturan Sesuka Hati, Bisa Korbankan Kepercayaan Anggota KSP Kopdit Swasti Sari

oleh -419 Dilihat
Kuasa Hukum Bildad Thonak Cs Beritanya Keterangan Pers pada Rabu, 13 Mei 2026 malam. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Polemik pelantikan pengurus dan pengawas KSP Kopdit Swasti Sari belum juga mereda. Kali ini, tim kuasa hukum anggota koperasi menyoroti Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTT, Linus Lusi, yang dinilai keliru dalam menafsirkan aturan terkait proses pelantikan tersebut.

Kuasa hukum anggota KSP Kopdit Swasti Sari, Bildad Thonak, menegaskan bahwa penjelasan yang disampaikan oleh Kadis Koperasi NTT tidak utuh karena hanya merujuk pada sebagian ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.

“Tidak bisa hanya mengambil satu pasal lalu menyimpulkan pelantikan itu sah. Aturan harus dibaca secara menyeluruh,” kata Bildad kepada wartawan pada Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan, Pasal 56 AD/ART yang dijadikan dasar pelantikan tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan aturan turunan berupa pola kebijakan koperasi.

Dalam dokumen pola kebijakan tertanggal 24 Februari 2025, disebutkan bahwa pelantikan dan pengucapan sumpah pengurus harus dilakukan oleh Pengurus Puskopdit Bekatigade Timor di hadapan rapat anggota.

Karena itu, Bildad mempertanyakan mekanisme pelantikan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

“Kalau mengacu pada aturan tersebut, maka pelantikan seharusnya dilakukan di depan rapat anggota. Ini yang menjadi pertanyaan besar,” ujarnya.

Menurutnya, polemik ini tidak hanya memunculkan kontroversi, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan anggota terhadap tata kelola koperasi. Apalagi, KSP Kopdit Swasti Sari merupakan salah satu koperasi terbesar di NTT dengan jumlah anggota lebih dari 200 ribu orang.

“Jangan sampai aturan ditafsirkan sesuka hati lalu mengorbankan kepercayaan anggota,” tegas Bildad.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga meminta Pemerintah Provinsi NTT untuk turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.
Mereka mengaku tengah menyiapkan sejumlah dokumen dan laporan yang akan disampaikan ke Kementerian Koperasi, Ombudsman, hingga aparat penegak hukum.

BACA JUGA:  Kajari Kota Kupang Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kinerja dan Bangun Gedung Kejari yang Representatif

“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah hukum dan administratif agar persoalan ini mendapat perhatian serius,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Fendi Hilman, menilai AD/ART yang dijadikan dasar pelantikan juga belum sah secara hukum. Ia menyebut perubahan AD/ART tertanggal 25 April 2026 tidak pernah disahkan dalam agenda resmi Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Kalau belum disahkan dalam RAT, maka statusnya masih dipertanyakan,” kata Fendi.

Ia juga menegaskan bahwa KSP Kopdit Swasti Sari merupakan koperasi primer nasional yang berada di bawah kewenangan Kementerian Koperasi, sehingga keterlibatan pemerintah daerah dalam proses pelantikan dinilai perlu dipertanyakan.

“Karena itu, kami mempertanyakan dasar kewenangan dalam proses pelantikan tersebut,” tandasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.