Kuasa Hukum Paskalia Uun Bria Sebut Proses Pencairan Kredit Bank NTT Sesuai Mekanisme

oleh -254 Dilihat
Pengacara Joao Meco. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Sidang perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian kredit di Bank NTT kembali menghadirkan pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa, Paskalia Uun Bria. Dalam persidangan, kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh proses pencairan kredit yang dipersoalkan jaksa telah dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur perbankan yang berlaku.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Joao Meco, menyampaikan bahwa tudingan terkait tidak adanya mitigasi risiko dalam persetujuan kredit senilai Rp5 miliar kepada debitur atas nama Rahmat alias Raffi dari CV ASM tidak berdasar. Ia menjelaskan bahwa proses mitigasi risiko telah dilakukan secara menyeluruh oleh bagian analis kredit sebelum berkas sampai ke Kepala Divisi Kredit.

“Analisa kredit sudah dilakukan oleh analis, termasuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perusahaan, survei lapangan, analisis neraca keuangan, usaha, pangsa pasar, hingga penilaian kelayakan pembiayaan,” ujar kuasa hukum kepada media ini pada Jumat, 13 Pebruari 2026.

Menurutnya, karena plafon kredit mencapai Rp5 miliar, analis juga mensyaratkan tambahan jaminan berupa sertifikat tanah serta kewajiban pengasuransian sebagai bagian dari mitigasi risiko. Langkah tersebut dinilai telah memenuhi prinsip kehati-hatian perbankan.

Kuasa hukum menjelaskan, setelah analisa dinyatakan lengkap dan layak, barulah Paskalia Uun Bria selaku Kepala Divisi Kredit melakukan verifikasi dan memberikan disposisi untuk diproses lebih lanjut. Ia membantah tudingan bahwa kliennya menyetujui kredit tanpa dasar analisa yang memadai.

Terkait penerbitan memo pencairan dan penggunaan cover note dari notaris, tim kuasa hukum juga menilai hal itu merupakan praktik yang lazim dalam dunia perbankan. Cover note diterbitkan oleh notaris sebagai pejabat umum setelah seluruh dokumen dan persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan.

“Penerbitan cover note berada sepenuhnya dalam kewenangan notaris, bukan pihak bank. Itu bukan dokumen yang berdiri sendiri, tetapi lahir karena sudah ada keyakinan atas kelengkapan proses kredit,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam praktik di Bank NTT maupun perbankan lainnya, cover note kerap digunakan untuk mempercepat proses pencairan kredit, dengan batas waktu tertentu untuk penyempurnaan dokumen. Selama ini, mekanisme tersebut berjalan tanpa persoalan.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai tidak tepat jika persetujuan kredit tersebut dikaitkan langsung dengan dugaan kerugian keuangan negara. Mereka berpendapat bahwa seluruh tahapan telah dilalui sesuai prosedur internal dan prinsip kehati-hatian perbankan.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda tuntutan, pembelaan, replik-dulplik dan putusan ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.