Pemkot Kupang Terima LHP BPK Semester II 2025, Fokus Perbaikan Pengelolaan Pajak dan Retribusi

oleh -941 Dilihat
Wali Kota Kupang Terima LHP BPK Perwakilan NTT. (Foto Prokompim Kota Kupang)

Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Kota Kupang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Penyerahan LHP tersebut berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT, Senin (12/1/26), dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, bersama Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Elvis Odja.

Kegiatan ini juga dihadiri Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Triyantoro, para Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT, serta para kepala daerah dan pimpinan DPRD dari sejumlah kabupaten di NTT, di antaranya Kabupaten Kupang, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Sumba Tengah, dan Alor.

Khusus untuk Pemerintah Kota Kupang, LHP BPK Semester II Tahun 2025 mencakup hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 pada Pemerintah Kota Kupang serta instansi terkait. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan pajak dan retribusi daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kupang untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK secara sungguh-sungguh dan tepat waktu. Menurutnya, LHP BPK merupakan bahan evaluasi strategis dalam rangka memperbaiki tata kelola keuangan daerah, khususnya pada sektor pendapatan daerah.

“Kami memandang LHP BPK sebagai instrumen pengawasan yang sangat penting untuk mendorong perbaikan sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, terutama dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah,” ujar Wali Kota.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Triyantoro, dalam sambutannya menyampaikan bahwa BPK masih menemukan sejumlah catatan penting, terutama terkait aspek regulasi, pendataan, penetapan, pemungutan, dan penyetoran pajak serta retribusi daerah yang belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan.

BACA JUGA:  Pemprov NTT Bersama BAM DPR RI Sepakat Perjuangkan Pembangunan di Wilayah 3T

Selain pemeriksaan kepatuhan, BPK juga melaksanakan pemeriksaan kinerja di beberapa daerah di NTT. Pada sektor pendidikan, BPK mencatat masih adanya satuan pendidikan di Kabupaten Manggarai, Alor, dan Sumba Tengah yang belum memperbarui data sesuai kondisi riil serta keterlambatan sinkronisasi data ke tingkat provinsi yang berdampak pada penyaluran dana pendidikan.

Di bidang kesehatan, BPK menyoroti pembangunan manusia di Kabupaten Manggarai Timur yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar pelayanan minimal, baik dari sisi ketersediaan tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, maupun alat kesehatan. Selain itu, BPK juga mencatat perlunya peningkatan efektivitas pengelolaan dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) agar pemanfaatannya dapat memberikan nilai tambah bagi daerah.

Triyantoro menegaskan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seluruh pejabat dan entitas yang diperiksa wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait selama proses pemeriksaan berlangsung.

Melalui penyerahan LHP ini, Pemerintah Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah, meningkatkan optimalisasi pendapatan dari sektor pajak dan retribusi, serta mendukung pelaksanaan pengawasan keuangan negara demi peningkatan kualitas pelayanan publik. ****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.