Polda NTT Kembali Serahkan Berkas Kasus Dokter Icha ke Jaksa, 3 Anggota DPRD TTU Menanti Proses Hukum

oleh -92 Dilihat
Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Veronika Lake dari PDI Perjuangan. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Penyidikan kasus dugaan kekerasan verbal dan/atau penganiayaan terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Dokter Icha terus berlanjut. Setelah praperadilan yang diajukan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ditolak, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk diteliti jaksa.

Pelimpahan berkas tersebut dilakukan Tim Joint Investigasi Polda NTT pada Kamis, 8 Oktober 2026, setelah penyidik melengkapi petunjuk yang sebelumnya diberikan oleh jaksa peneliti.

Kini, penyidik menunggu hasil penelitian jaksa untuk mengetahui apakah berkas perkara tersebut telah memenuhi persyaratan hukum atau masih membutuhkan kelengkapan tambahan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf, mengatakan penyidik telah menindaklanjuti petunjuk jaksa sebelum kembali menyerahkan berkas perkara.

“Berkas dikembalikan jaksa dan kami sudah lengkapi petunjuk jaksa. Sudah dilimpahkan lagi untuk diteliti jaksa. Kita tunggu petunjuk jaksa selanjutnya,” ujar Ricardo kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (9/10/2026).

Menurut Ricardo, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penelitian terhadap berkas yang kembali dilimpahkan tersebut. Selama proses itu berlangsung, penyidik menunggu hasil penelitian dan petunjuk lanjutan dari jaksa.

Praperadilan Ditolak, Penyidikan Kembali Berlanjut

Pelimpahan kembali berkas perkara ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Kupang memutus permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum tiga tersangka pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Praperadilan tersebut berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap tiga anggota DPRD TTU dalam kasus yang menimpa Dokter Icha.

Sebelumnya, berkas perkara telah diserahkan kepada jaksa peneliti Kejati NTT pada Selasa, 8 September 2026. Namun, setelah melakukan penelitian, jaksa mengembalikan berkas kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan.

BACA JUGA:  HIPMI Kota Kupang Hadir untuk Rakyat: UMKM Siap Naik Kelas dan Tembus Pasar Internasional

Penyidik kemudian melakukan pemenuhan petunjuk tersebut sebelum kembali melimpahkan berkas perkara pada 8 Oktober 2026.

Meski demikian, pelimpahan kembali berkas perkara belum berarti perkara telah dinyatakan lengkap atau siap disidangkan. Jaksa masih harus meneliti persyaratan formil dan materiil untuk menentukan apakah berkas tersebut dapat dinyatakan lengkap atau masih memerlukan perbaikan.

Ricardo menegaskan, penyidik akan menindaklanjuti setiap petunjuk yang diberikan jaksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Untuk saat ini, kami menunggu hasil penelitian dari Jaksa Peneliti. Apa pun petunjuk dan hasil penelitian jaksa nantinya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Tiga Anggota DPRD TTU Berstatus Tersangka

Dalam perkara ini, Polda NTT menetapkan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka pada 27 Agustus 2026.

Ketiganya adalah Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Veronika Lake dari PDI Perjuangan.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara eksternal pada Senin, 24 Agustus 2026, dan menilai alat bukti yang diperoleh telah mencukupi.

Ketiganya kemudian memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada Senin, 31 Agustus 2026. Pada pemeriksaan tersebut, penyidik tidak melakukan penahanan.

Kasus ini bermula dari laporan Gabriel Pakaenoni, ayah kandung almarhumah Dokter Icha, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/257/VII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 3 Juli 2026.

Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal yang disebut mencapai tujuh tahun penjara.

Polisi Periksa 54 Saksi dan Enam Ahli

Untuk mendalami perkara tersebut, Polda NTT membentuk Tim Joint Investigasi yang melibatkan penyidik senior dan berpengalaman.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 54 orang saksi serta meminta keterangan enam orang ahli dari berbagai disiplin ilmu. Penyidik juga mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum: Penanganan Kasus Gama Ferroh Cederai Hukum, Dirkrimsus Polda NTT Diminta Dicopot

Ricardo menegaskan, penanganan kasus tersebut dilakukan berdasarkan fakta, keterangan saksi, keterangan ahli, serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Menurutnya, setiap tahapan dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Penyidik juga mendalami rangkaian peristiwa yang terjadi di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU Leona, termasuk dugaan kekerasan verbal terhadap Dokter Icha saat menangani pasien anak yang mengalami gigitan ular.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada 13 Juni 2026. Saat itu, keluarga pasien mendatangi IGD RSU Leona untuk mempertanyakan penanganan medis terhadap pasien yang sebelumnya dirujuk dari RSUD Kefamenanu.

Dalam penyidikan, polisi mendalami dugaan tindakan berupa membentak, menunjuk ke arah wajah korban, serta penyampaian ancaman terkait izin praktik dan pemanggilan wartawan. Dugaan tersebut berkaitan dengan permintaan keluarga pasien agar diberikan injeksi antibisa ular.

Seluruh dugaan itu masih menjadi bagian dari materi perkara yang harus dinilai berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Dokter Icha Meninggal Dunia pada 26 Juni 2026

Setelah peristiwa di IGD RSU Leona, Dokter Icha dilaporkan mengalami tekanan psikologis dan penurunan kondisi kesehatan.

Korban menjalani rawat inap di RSU Leona pada 15 hingga 20 Juni 2026. Selanjutnya, pada 23 Juni 2026, korban dirujuk ke Klinik Utama Jiwa Dewanta Mental Healthcare Kupang.

Pada 24 Juni 2026, korban didiagnosis mengalami episode depresi berat tanpa gejala psikotik. Dua hari kemudian, tepatnya 26 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, Dokter Icha ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.

Polda NTT menyatakan penyidik turut menelusuri rangkaian kejadian setelah peristiwa di rumah sakit hingga kondisi kesehatan korban sebelum meninggal dunia.

BACA JUGA:  Serahkan LKPD 2025, Gubernur NTT Targetkan Pertahankan Opini WTP

Menanti Kepastian Hukum

Dengan kembali diserahkannya berkas perkara ke Kejati NTT, proses hukum terhadap tiga anggota DPRD TTU tersebut kini menunggu hasil penelitian jaksa.

Tahapan ini menjadi penting untuk menentukan apakah penyidikan telah memenuhi seluruh persyaratan atau masih membutuhkan penyempurnaan.

Polda NTT menyatakan siap memenuhi petunjuk jaksa agar penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Ricardo berharap proses hukum berlangsung secara objektif dan tidak dipengaruhi opini yang belum teruji.

“Harapan kami, proses hukum ini menjadi jalan untuk menemukan kebenaran berdasarkan fakta dan bukti. Mari kita bersama-sama menjaga agar prosesnya tetap objektif, profesional dan tidak dipengaruhi oleh opini yang belum teruji,” tandasnya.

Dengan demikian, perhatian kini tertuju pada hasil penelitian jaksa terhadap berkas perkara tersebut. Publik menunggu kelanjutan proses hukum kasus Dokter Icha, sementara seluruh dugaan terhadap ketiga tersangka tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.