Suarantt.id, Kupang-Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, memimpin Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Tahun 2025 PT. Jamkrida NTT (Perseroda) yang digelar di Ruang Rapat PT. Jamkrida NTT pada Senin (10/11/2025) malam.
RUPS Luar Biasa tersebut membahas tiga agenda utama, yakni perpanjangan masa jabatan Pelaksana Tugas Direktur Utama, Pelaksana Tugas Direktur Operasional, serta penetapan batas usia bagi calon Direksi dan Dewan Komisaris PT. Jamkrida NTT.
Dari hasil pembahasan, para pemegang saham menyetujui perpanjangan masa jabatan Pelaksana Tugas Direktur Utama, Frits Oscar Fanggidae, dan Pelaksana Tugas Direktur Operasional, Ferdinand Lerrick, selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 10 November 2025 hingga 10 Mei 2026.
Selain itu, RUPS juga menetapkan kebijakan baru mengenai batas usia minimal 40 tahun bagi calon Direksi dan Dewan Komisaris. Kebijakan ini diambil sebagai upaya memastikan calon pimpinan BUMD memiliki pengalaman dan kapasitas profesional yang mumpuni.
“Kami menyepakati batas umur minimal 40 tahun agar para calon yang melamar nanti sudah memiliki pengalaman kerja di bidang yang sejenis dengan Jamkrida. Kita ingin memastikan kualitas kepemimpinan di tubuh BUMD ini semakin baik,” ujar Gubernur Melki Laka Lena.
Dalam kesempatan yang sama, RUPS juga menyetujui pembentukan tim audit independen yang akan dilaksanakan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen. Audit tersebut bertujuan untuk menilai dan mengevaluasi kondisi keuangan PT. Jamkrida NTT (Perseroda) secara objektif dan transparan.
“Kita sepakat membentuk tim audit independen guna menilai kondisi keuangan Jamkrida. Langkah ini penting karena kita tengah mempersiapkan penyertaan modal kepada BUMD NTT, termasuk Bank NTT, PT. Jamkrida, PT. Flobamora, dan KIB (Kawasan Industri Bolok). Audit ini menjadi prasyarat agar penyertaan modal dilakukan secara akuntabel dan tepat sasaran,” jelas Gubernur Melki.
RUPS Luar Biasa ini dihadiri oleh Plh. Sekda sekaligus Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi NTT, Flouri Rita Wuisan, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi NTT, Selfi H. Nange, serta Kabag Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Lukas Nikolas Mau.
Melalui keputusan RUPS tersebut, Pemerintah Provinsi NTT menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola dan akuntabilitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar dapat berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan ekonomi daerah. ***






