Suarantt.id, Kabar gembira datang bagi warga Kota Kupang. Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang resmi memberlakukan program Amnesti Pajak PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan). Program ini memberikan penghapusan seluruh denda PBB-P2 di bawah tahun 2025, sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat sekaligus dorongan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak daerah.
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dalam keterangannya menyampaikan bahwa dirinya baru saja menandatangani Keputusan Wali Kota Kupang tentang Amnesti Pajak. Kebijakan ini diambil sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih berjuang pascapandemi dan menghadapi berbagai tekanan biaya hidup.
“Kabar gembira buat warga Kota Kupang. Pemkot mengadakan program Amnesti Pajak PBB-P2. Denda PBB-P2 di bawah tahun 2025 akan dihapuskan supaya meringankan warga dan juga membuat warga kembali semangat membayar pajak karena tidak terbeban hutang denda yang lama,” ujar Wali Kota Christian.
Program amnesti ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk menata kembali kewajiban perpajakan mereka, sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak tanpa membebani warga dengan sanksi administrasi yang menumpuk.
Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa semangat utama dari kebijakan ini adalah pelayanan publik yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Memerintah adalah melayani. Karena itu, kami ingin memastikan kebijakan pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga,” tegasnya.
Pemkot Kupang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat di seluruh kelurahan terkait mekanisme pelaksanaan amnesti pajak ini. Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan partisipasi warga dalam membayar pajak meningkat, sekaligus mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Kupang. ***






