Suarantt.id, Kupang-Kabar baik bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, resmi memperpanjang program amnesti pajak kendaraan hingga 31 Desember 2026.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi NTT memberikan penghapusan 100 persen pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan. Dengan demikian, masyarakat yang selama ini terbebani akumulasi tunggakan memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan.
Perpanjangan program tersebut ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 64 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 November hingga 31 Desember 2026.
Gubernur Melki menyampaikan kebijakan tersebut saat dikonfirmasi media di Rumah Jabatan Gubernur NTT, Minggu (1/11/2026).
Menurut Melki, perpanjangan amnesti pajak ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat sekaligus kesempatan bagi wajib pajak untuk kembali memenuhi kewajibannya tanpa terbebani tunggakan dan denda yang menumpuk.
Ia menegaskan, masyarakat harus memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik mungkin karena program amnesti maupun keringanan serupa tidak akan dilanjutkan pada 2027.
“Tahun 2027 tidak ada lagi program amnesti atau keringanan seperti tahun ini,” tegas Melki.
Dalam ketentuan program tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan dapat memperoleh penghapusan 100 persen pokok tunggakan dan denda sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan atau satu tahun pajak untuk mendapatkan fasilitas penghapusan tunggakan.
Selain penghapusan tunggakan, Pemprov NTT juga memberikan sejumlah insentif berupa keringanan pajak bagi kelompok wajib pajak tertentu.
Berbagai insentif tersebut meliputi diskon PKB hingga 20 persen bagi masyarakat yang membayar sebelum atau tepat pada tanggal jatuh tempo, diskon PKB tahun pertama sebesar 50 persen bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah NTT, serta potongan dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 20 persen.
Pemerintah juga memberikan diskon dasar pengenaan PKB sebesar 17,5 persen serta tambahan potongan hingga 5 persen bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak secara daring.
Untuk mempermudah pelayanan, Pemprov NTT menyediakan fasilitas pembayaran pajak kendaraan secara digital melalui aplikasi Pro NTT dan SIGNAL.
Melki berharap kemudahan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat agar pembayaran pajak kendaraan semakin praktis, cepat, dan mudah dijangkau.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat NTT, terutama pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan, agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.
“Saya mengajak seluruh masyarakat NTT untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Mari manfaatkan kesempatan ini, selesaikan kewajiban pajak kendaraan tepat waktu, dan bersama-sama berkontribusi bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat NTT,” ujarnya.
Dengan batas akhir program pada 31 Desember 2026, masyarakat hanya memiliki waktu sekitar dua bulan untuk menikmati fasilitas penghapusan tunggakan dan denda serta berbagai insentif yang diberikan pemerintah.
Kesempatan ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan sekaligus membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan daerah.
Pemprov NTT mengingatkan masyarakat agar segera mendatangi kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan digital yang tersedia sebelum program amnesti pajak kendaraan resmi berakhir.
Sebab, memasuki 2027, tidak ada lagi program penghapusan tunggakan maupun keringanan pajak serupa.





