Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menyambut baik kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan bagi debitur terdampak gempa bumi di delapan kabupaten di Flores.
Kebijakan OJK tersebut ditetapkan Dewan Komisioner OJK di Jakarta pada 28 September 2026 setelah dilakukan pengumpulan data dan asesmen terhadap kondisi di wilayah terdampak. Delapan kabupaten yang mendapatkan perlakuan khusus tersebut adalah Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.
Pemberian perlakuan khusus merupakan bagian dari langkah OJK dalam memitigasi risiko bencana terhadap sektor jasa keuangan sekaligus memberikan ruang bagi debitur terdampak untuk memulihkan kegiatan usahanya.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung keberlanjutan fungsi intermediasi dan pembiayaan di daerah terdampak selama proses pemulihan ekonomi berlangsung.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan apresiasi kepada OJK atas kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat terdampak gempa yang sebelumnya disampaikan Pemerintah Provinsi NTT kepada pemerintah pusat dan OJK.
“Atas nama pemerintah dan masyarakat NTT, khususnya masyarakat di delapan kabupaten terdampak gempa di Flores, saya menyampaikan terima kasih kepada OJK. Aspirasi masyarakat yang kami terima dan kami sampaikan, termasuk kepada Presiden Prabowo Subianto saat kunjungan beliau ke Nagekeo serta kepada OJK NTT, telah diteruskan menjadi kebijakan OJK di tingkat nasional,” ujar Gubernur Melki.
Menurut Gubernur, relaksasi kredit tersebut penting karena masyarakat terdampak tidak hanya menghadapi kerusakan akibat bencana, tetapi juga harus memulihkan kembali aktivitas ekonomi dan sumber penghidupannya.
“Kebijakan ini memberikan ruang bagi warga terdampak yang belum mampu memenuhi kewajiban kredit secara normal untuk melakukan penyesuaian pembayaran sesuai dengan kemampuan yang dimiliki,” katanya.
Berdasarkan kebijakan OJK, perlakuan khusus tersebut antara lain mencakup penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar. Selain itu, kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan berkualitas lancar, termasuk pembiayaan yang telah disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.
OJK juga membuka ruang pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak bencana dengan penetapan kualitas kredit atau pembiayaan secara terpisah untuk pembiayaan baru, sehingga tidak menerapkan konsep one obligor.
Perlakuan khusus tersebut mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana. Ketentuan ini berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan lembaga jasa keuangan lainnya, serta berlaku secara mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian.
Gubernur Melki berharap masyarakat terdampak dapat memanfaatkan kebijakan tersebut secara baik untuk menjaga keberlangsungan usaha dan mempercepat pemulihan ekonomi keluarga.
“Saya berharap kebijakan ini dapat digunakan masyarakat dengan baik. Saya juga mengimbau seluruh perbankan dan lembaga keuangan untuk memberikan dukungan kepada warga yang terdampak gempa di Flores agar mereka dapat melewati masa pemulihan dengan lebih baik,” tegasnya.
Kebijakan perlakuan khusus ini berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026. Selama periode tersebut, OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga jasa keuangan untuk memantau perkembangan kondisi debitur serta dampak bencana terhadap sektor jasa keuangan di wilayah terdampak.
Bagi Pemerintah Provinsi NTT, kebijakan ini menjadi bagian penting dari proses pemulihan masyarakat pascabencana. Dengan adanya ruang penyesuaian terhadap kewajiban kredit dan pembiayaan, masyarakat terdampak diharapkan dapat lebih leluasa memulihkan usaha, pendapatan, dan aktivitas ekonominya tanpa tekanan kewajiban pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi pascabencana.
Langkah tersebut sekaligus memperkuat upaya pemulihan ekonomi Flores yang dilakukan secara bersama oleh pemerintah, sektor jasa keuangan, dunia usaha, dan masyarakat. Pemerintah Provinsi NTT akan terus mengawal kebutuhan masyarakat terdampak agar berbagai dukungan pemulihan dapat berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. ***





