Proyek Rp48,6 Miliar Tak Selesai, Kajati NTT Turun Tangan ke Lokasi Gedung FK Undana

oleh -467 Dilihat
Kajati NTT Tinjau Lokasi Pembangunan Gedung FK Undana Kupang. (Foto Humas Kejati NTT)

Suarantt.id, Kupang-Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi proyek pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) pada Kamis (19/6/2025), sekitar pukul 11.30 WITA.

Proyek strategis nasional senilai Rp48,69 miliar itu hingga kini belum rampung, meskipun tenggat waktu pelaksanaan telah berakhir pada 31 Desember 2024.

Dalam kunjungan tersebut, Kajati NTT didampingi oleh Asisten Intelijen Bambang Dwi Murcolono, Kasi 3 Intelijen Yoni E. Mallaka, serta Kasi 5 Intelijen Umbu Hina Marawali.

Proyek gedung empat lantai ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 dengan skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan dikerjakan oleh PT P–PT TCA KSO sejak 8 Juni 2024. Namun hingga pertengahan 2025, kondisi fisik bangunan masih jauh dari selesai dan tampak terbengkalai.

Bagian dari Operasi Intelijen

Inspeksi ini merupakan bagian dari hasil operasi intelijen yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati NTT. Melalui fungsi intelijen penegakan hukum, Kejati NTT menjalankan deteksi dini dan sistem peringatan awal terhadap potensi kerugian keuangan negara. Kajati menegaskan bahwa peninjauan langsung merupakan bentuk komitmen kejaksaan untuk memastikan anggaran negara digunakan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“Pelaku-pelaku pembangunan yang mengatasnamakan diri sebagai kontraktor, namun tidak memiliki rasa tanggung jawab terhadap kepentingan bangsa dan masyarakat, sejatinya telah mengkhianati amanah publik,” tegas Kajati Zet Tadung Allo.

Ia juga menyatakan bahwa proyek yang gagal diselesaikan berdampak langsung pada generasi muda. Menurutnya, seharusnya mahasiswa kedokteran sudah mulai kuliah tahun ini, namun proses pendidikan tertunda akibat kelalaian pihak pelaksana.

“Jika para pelaksana proyek benar-benar memiliki jiwa kebangsaan, mereka akan menyelesaikan pekerjaan ini meskipun harus menanggung kerugian. Tapi nyatanya, perkuliahan tidak bisa dimulai, dan generasi penerus menjadi korban,” tandasnya.

Kajati memastikan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh, dan pihak-pihak yang terbukti lalai atau melakukan pelanggaran hukum akan ditindak tegas.

BACA JUGA:  Warga Desa Sumlili Datangi DPRD NTT, Tuntut Perbaikan Jalan dan Jembatan Rusak

Kondisi Proyek Memprihatinkan

Pantauan di lapangan menunjukkan proyek tersebut dalam kondisi sangat buruk. Bagian luar bangunan masih berupa struktur kasar, panel dinding belum terpasang sepenuhnya, dan rangka besi dibiarkan terbuka. Di sekeliling bangunan terlihat material sisa, puing-puing, serta kabel berserakan.

Di dalam bangunan, plafon belum terpasang rapi, pipa dan kabel instalasi menjuntai tanpa perlindungan, serta kolom dan dinding beton belum difinishing. Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan, buruknya manajemen pelaksanaan proyek, serta kegagalan mencapai progres pembangunan yang memadai.

Rektorat Undana Dukung Proses Hukum

Dalam kunjungan tersebut, Kajati juga berdialog langsung dengan Wakil Rektor II Undana, Dr. Paul G. Tamelan dan Kepala Unit Pengadaan Barang dan Jasa, Dr. Yahyah. Pihak Undana menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil oleh Kejati NTT.

Komitmen Kejati NTT

Kejati NTT menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional, terutama yang bersentuhan langsung dengan sektor pelayanan publik seperti pendidikan dan kesehatan. Peninjauan ini merupakan langkah awal untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, serta pemulihan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan pembangunan di NTT. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.