Kasus MTN Bank NTT Rp50 Miliar Mandek 7 Tahun, Kajati NTT: Masih Tunggu Hasil Audit BPK

oleh -697 Dilihat
Kajati NTT Beri Keterangan Pers di Aula El Tari Kantor Gubernur NTT pada Senin, 25 Agustus 2025. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur, Zet Tadung Allo, menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) Bank NTT senilai Rp50 miliar masih terus berjalan. Kasus yang menyeret investasi Bank NTT pada PT SNP Finance sejak tahun 2018 ini kini sedang dalam tahap perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT.

Hal tersebut disampaikan Zet Tadung Allo usai membuka seminar ilmiah memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-80 Tahun 2025 bertajuk “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui DPA dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana” di Aula El Tari, Kantor Gubernur NTT pada Senin (25/8/2025).

“Proses penyelidikan kasus MTN Bank NTT masih berjalan. Saat ini kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK Perwakilan NTT,” kata Zet Tadung Allo.

Kasus dugaan korupsi investasi Bank NTT pada surat berharga PT SNP Finance ini telah berjalan selama tujuh tahun tanpa kejelasan penanganan. Padahal, sejak 2018 publik terus menaruh perhatian besar karena dana Rp50 miliar tersebut merupakan uang daerah yang dikelola melalui Bank NTT.

Kajati Zet Tadung Allo menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara yang merugikan keuangan daerah. “Prinsip kami jelas, follow the asset dan follow the money. Tidak ada kasus yang dibiarkan,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengakui hasil audit BPK menjadi kunci untuk melangkah ke tahap selanjutnya, termasuk penetapan tersangka.

Kasus MTN Bank NTT masuk dalam salah satu perkara besar yang menjadi sorotan publik. Investasi Bank NTT pada PT SNP Finance macet setelah perusahaan tersebut dinyatakan gagal bayar, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian hingga Rp50 miliar.

Sejumlah kalangan menilai lambannya penanganan kasus ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak dugaan korupsi yang menyangkut uang daerah. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.