Bapenda Kota Kupang Beri Diskon Denda PBB Hingga 75 Persen, Sambut HUT RI ke-81

oleh -37 Dilihat
Bapenda Kota Kupang Diskon Denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 75 persen Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-81. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Kota Kupang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan kepada wajib pajak berupa pengurangan sanksi administratif denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 75 persen.

Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 sekaligus mendorong percepatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2026.

Kepala Bapenda Kota Kupang, PAH.B.S. Messakh, menjelaskan bahwa pengurangan denda diberikan secara bertahap sesuai tahun piutang pajak. Untuk piutang tahun 1994 hingga 2014 diberikan pengurangan denda sebesar 75 persen per tahun pajak. Sementara piutang tahun 2015 hingga 2020 mendapat pengurangan sebesar 50 persen, dan piutang tahun 2021 hingga 2023 sebesar 25 persen.

“Program ini merupakan bentuk pendekatan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajibannya dengan beban yang lebih ringan,” ujar Messakh.

Program tersebut dikemas dalam kegiatan Bapenda Merah Putih melalui Pekan Panutan Pajak Daerah tingkat kelurahan, yang dilaksanakan secara jemput bola di berbagai wilayah Kota Kupang sepanjang Agustus 2026.

Adapun jadwal pelaksanaan kegiatan dimulai di Kecamatan Maulafa, yakni di Kelurahan Oepura pada 4-5 Agustus 2026 dan Kelurahan Sikumana pada 6-7 Agustus 2026. Selanjutnya di Kecamatan Oebobo, kegiatan berlangsung di Kelurahan Tuak Daun Merah pada 11-12 Agustus 2026 dan Kelurahan Oebufu pada 13-14 Agustus 2026.

Di Kecamatan Alak, pelayanan digelar di Kelurahan Alak pada 18-19 Agustus 2026 dan Kelurahan Manulai II pada 20-21 Agustus 2026. Sementara di Kecamatan Kelapa Lima, kegiatan berlangsung di Kelurahan Oesapa Barat pada 24 dan 26 Agustus 2026 serta di Kelurahan Kelapa Lima pada 27-28 Agustus 2026.

Seluruh pelayanan dilaksanakan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA di kantor lurah masing-masing wilayah.

Messakh mengimbau seluruh masyarakat Kota Kupang untuk memanfaatkan program ini dengan baik. Ia juga meminta dukungan semua pihak untuk menyebarluaskan informasi tersebut agar semakin banyak wajib pajak yang mendapatkan manfaat.

“Ini momentum yang baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus berkontribusi dalam pembangunan daerah,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.