DLHK Kota Kupang Tetapkan Standar Pelayanan Lingkungan dan Persampahan

oleh -632 Dilihat
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, Matheos A. Maahury. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang resmi menetapkan standar pelayanan lingkungan dan persampahan melalui Keputusan Kepala Dinas Nomor 31/KEP/Din.LHK/VII/2026.

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, Matheos A. H.T. Maahury, sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa penyusunan standar pelayanan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara layanan untuk memiliki standar pelayanan yang jelas, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Penetapan standar pelayanan ini menjadi pedoman penting dalam meningkatkan kualitas layanan serta memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi masyarakat maupun penyelenggara pelayanan,” demikian tertuang dalam pertimbangan keputusan tersebut.

Adapun ruang lingkup standar pelayanan yang ditetapkan mencakup 12 jenis layanan, di antaranya pelayanan persetujuan lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL, pelayanan persampahan, penyedotan tinja, hingga rekomendasi izin pengelolaan limbah B3.

Selain itu, DLHK Kota Kupang juga menetapkan standar pelayanan terkait persetujuan teknis air limbah dan emisi udara, izin pengelolaan sampah, pengaduan masyarakat, hingga penegakan hukum lingkungan.

Standar pelayanan tersebut juga mencakup layanan operasional seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pertamanan dan laboratorium lingkungan.

Dengan ditetapkannya standar ini, DLHK Kota Kupang diharapkan mampu memberikan layanan yang lebih optimal sekaligus menjadi acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh aparat pengawasan maupun masyarakat.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan dilakukan perbaikan apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan. (Penulis/ADV)

BACA JUGA:  Kajari Kupang Tinjau Proyek Jalan di Merbaun, Temukan Kualitas Pekerjaan Buruk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.