Suarantt.id, Kupang-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Sidang Paripurna ke-18 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Sasando DPRD Kota Kupang, Rabu (8/7).
Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang sebagai dasar penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sidang paripurna tersebut dihadiri oleh Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo, Wakil Wali Kota Serena Cosgrova Francis, Ketua DPRD Richard Elvis Odja, Wakil Ketua II DPRD Yeskiel Loudoe, para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, serta pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Kupang.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang menegaskan bahwa pengesahan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kepercayaan publik melalui pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Hari ini bukan sekadar menetapkan sebuah peraturan daerah. Di balik setiap angka dalam laporan keuangan terdapat harapan masyarakat dan tanggung jawab kita untuk memastikan setiap rupiah benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan dan pembangunan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas sebagai kunci keberhasilan pembangunan. Menurutnya, komitmen yang kuat harus diiringi dengan hasil yang nyata melalui pengelolaan anggaran yang bertanggung jawab.
Wali Kota turut menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Kupang atas sinergi yang terbangun selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama. Ia menilai, fungsi pengawasan DPRD melalui kritik dan masukan konstruktif menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.
Persetujuan terhadap Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 ini juga dinilai mencerminkan kemitraan yang sehat antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan kebijakan publik yang berkualitas dan tepat sasaran.
Selain itu, Pemerintah Kota Kupang kembali menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama tujuh tahun berturut-turut menjadi motivasi untuk terus berbenah.
“WTP bukan tujuan akhir, melainkan pengingat bahwa kepercayaan masyarakat harus terus dijaga. Semua rekomendasi BPK dan catatan DPRD akan kami tindak lanjuti secara serius,” tegasnya.
Ke depan, Pemkot Kupang berkomitmen memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengelolaan aset yang lebih produktif, digitalisasi layanan publik, serta efisiensi belanja daerah.
Dalam pemandangan akhir fraksi, DPRD Kota Kupang juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis. Fraksi PDI Perjuangan mendorong kajian komprehensif terhadap target PAD dan reformasi sistem pemungutan pajak. Fraksi Golkar menekankan peningkatan PAD melalui inovasi dan kepatuhan wajib pajak tanpa membebani masyarakat. Sementara Fraksi Gerindra menyoroti pentingnya efisiensi anggaran, pencegahan kebocoran, serta optimalisasi digitalisasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dengan disepakatinya Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah Kota Kupang semakin transparan, efektif, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. ***






