Jabatan Bukan Tiket Istimewa, Wawali Serena Tertib Catat Perkawinan di Dukcapil

oleh -46 Dilihat
Capt. Gilbert Immanuel Malvin dan Serena Francis Urus Administrasi Perkawinan di Kantor Dukcapil Kota Kupang pada Selasa, 16 September 2026. (Foto Prokompim Kota Kupang)

Suarantt.id, Kupang- Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, menunjukkan bahwa jabatan publik bukan alasan untuk mendapatkan perlakuan khusus dalam urusan administrasi kependudukan.

Usai melangsungkan pemberkatan pernikahan bersama suaminya, Capt. Gilbert Immanuel Malvin, Serena justru datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang untuk menjalani proses pencatatan perkawinan atau Burgerlijke Stand (BS) sesuai prosedur yang berlaku.

Serena bersama suaminya mendatangi Kantor Dukcapil Kota Kupang, Rabu (16/9/2026), dua hari setelah keduanya melangsungkan pemberkatan pernikahan di GMIT Jemaat Agape, Kota Kupang.

Kehadiran orang nomor dua di Pemerintah Kota Kupang tersebut menjadi pesan bahwa status sebagai pejabat publik tidak mengubah kewajiban sebagai warga negara.

“Jadi hari ini, tanggal 16 September tahun 2026, saya bersama dengan suami, Kapten Gilbert Immanuel Malvin, kami datang ke Dukcapil untuk melakukan pencatatan pernikahan kami,” ungkap Serena.

Menurut Serena, pencatatan perkawinan bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi merupakan bagian penting untuk memberikan kepastian hukum kepada pasangan suami istri.

Karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat Kota Kupang yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama agar memastikan perkawinannya juga tercatat secara resmi oleh negara.

“Ini juga merupakan salah satu ajakan untuk masyarakat Kota Kupang agar bisa mencatatkan perkawinannya secara sah dan bisa masuk dalam hukum,” katanya.

Serena menegaskan, seluruh warga memiliki kewajiban yang sama untuk memastikan setiap peristiwa penting dalam kehidupan mereka tercatat secara resmi dalam administrasi kependudukan.

Setelah pernikahan dilaksanakan menurut hukum agama pada 14 September 2026, Serena dan Capt. Gilbert kemudian mengikuti proses pencatatan sipil sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dalam proses tersebut, keduanya menyerahkan dokumen persyaratan, menjalani penelitian dan pemeriksaan administrasi, hingga mengikuti pembacaan register perkawinan dan penandatanganan dokumen bersama pejabat pencatatan sipil serta para saksi.

BACA JUGA:  Pemkot Kupang Tegaskan Komitmen Bangun Kecamatan Tangguh Bencana Lewat Gerakan KENCANA

Proses tersebut dipimpin Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Angela Tamo Inya bersama jajaran.

Serena juga memberikan apresiasi terhadap pelayanan yang diterimanya di Kantor Dukcapil Kota Kupang.

“Saya melihat komitmen moral yang sangat kuat dari seluruh aparatur Dukcapil. Hari ini pelayanan berjalan bersih tanpa pungli, tertib dan akuntabel. Transformasi Zona Integritas ini harus menjadi percontohan bagi OPD lainnya. Sukses selalu dalam melayani masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dukcapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya, menjelaskan bahwa pencatatan perkawinan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Angela mengatakan, sejak 2022, Dukcapil Kota Kupang mewajibkan pasangan yang telah melaksanakan pemberkatan perkawinan di gereja untuk melanjutkan proses Burgerlijke Stand (BS) di Kantor Dukcapil.

Menurutnya, pencatatan sipil dan pemberkatan agama memiliki fungsi yang berbeda. Pemberkatan merupakan proses pengesahan perkawinan menurut hukum agama, sementara pencatatan sipil merupakan pencatatan peristiwa perkawinan sebagai bagian dari administrasi dan kepastian hukum negara.

“Bahwa kedua mempelai telah sah menikah menurut hukum agama Kristen Protestan pada tanggal 14 September 2026. Sehingga hari ini kedua mempelai mengajukan permohonan untuk dicatat sesuai ketentuan, lalu diadakan penelitian dan pemeriksaan seperlunya terhadap segala persyaratan. Ternyata telah memenuhi syarat untuk dilakukan pencatatan perkawinan,” jelas Angela.

Ia menerangkan, secara prinsip, peristiwa perkawinan menurut agama harus terjadi terlebih dahulu sebelum dilakukan pencatatan oleh negara.

Pemuka agama memiliki kewenangan terkait keabsahan perkawinan menurut agama atau kepercayaan, sedangkan pejabat pencatatan sipil bertugas mencatat peristiwa tersebut sebagai peristiwa hukum dalam administrasi negara.

Dengan demikian, pencatatan perkawinan tidak dilakukan mendahului pemberkatan. Surat keterangan perkawinan atau pemberkatan dari pemuka agama menjadi salah satu dokumen dasar bagi petugas Dukcapil dalam melakukan pencatatan.

BACA JUGA:  Ribuan Warga Padati Kota Kupang Saksikan Paskah Pemuda GMIT 2025

Dalam proses pencatatan perkawinan Serena dan Capt. Gilbert, dokumen yang diajukan antara lain surat keterangan perkawinan dari pemuka agama, KTP dan Kartu Keluarga suami dan istri, pas foto, kutipan akta kelahiran serta fotokopi KTP kedua orang saksi.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan, dilakukan pembacaan register perkawinan yang dilanjutkan dengan penandatanganan oleh kedua mempelai, pejabat pencatatan sipil dan para saksi.

Seluruh rangkaian tersebut dijalani Serena dan suaminya sesuai prosedur yang berlaku.

Kehadiran Wawali Serena di Kantor Dukcapil sekaligus memperlihatkan bahwa pelayanan administrasi kependudukan berlaku bagi seluruh warga tanpa membedakan status maupun jabatan.

Setelah seluruh proses pencatatan selesai, Kepala Dukcapil Kota Kupang bersama jajaran menyampaikan ucapan selamat kepada Serena Cosgrova Francis dan Capt. Gilbert Immanuel Malvin atas pernikahan mereka. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.