Jelang Putusan, Kasus Rp152 Miliar, PT AGS dan Fauzi Djawas Desak Hakim Vonis Maksimal Ade Kuswandi

oleh -47 Dilihat
Pengacara Bildad Thonak. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Menjelang sidang putusan perkara dugaan pemalsuan surat dengan nilai kerugian mencapai Rp152 miliar, korban Fauzi Said Djawas bersama PT Arsenet Global Solusi (PT AGS) mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang untuk menjatuhkan vonis maksimal terhadap terdakwa Ade Kuswandi. Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada Senin (27/7/2026).

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang diajukan kuasa hukum korban, Bildat Thonak, SH, kepada Majelis Hakim. Dalam surat itu ditegaskan bahwa proses persidangan yang telah berlangsung sejak 20 April 2026 telah mengungkap berbagai fakta yang dinilai memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.

Kuasa hukum menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah menolak seluruh pembelaan terdakwa dan tetap pada tuntutan hukuman tiga tahun penjara. Menurut pihak korban, tuntutan tersebut telah sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Selama proses persidangan, terdakwa dinilai tidak mampu menghadirkan bukti konkret yang membantah dakwaan pemalsuan surat. Bahkan, perbuatan tersebut disebut telah diakui terdakwa di hadapan majelis hakim,” tulis kuasa hukum dalam suratnya.

Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan dokumen perusahaan milik PT Arsenet Global Solusi yang digunakan untuk pengajuan IP Address ke APJII. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp152 miliar, ditambah beban perpajakan yang harus ditanggung.

Kerugian tersebut, lanjut kuasa hukum, telah diungkap melalui keterangan korban dan para saksi di bawah sumpah selama persidangan dan disebut tidak dibantah oleh terdakwa.

Selain kerugian materiil, Fauzi Said Djawas juga mengaku mengalami trauma psikologis serta dampak sosial akibat perkara tersebut, terutama saat dirinya masih menjadi pemegang saham PT AGS.

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 50 korban lain yang terdampak, terdiri dari 48 korban korporasi dan dua korban individu. Para korban tersebut disebut tengah menyiapkan langkah hukum guna mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.

BACA JUGA:  Pengadilan Tipikor Kupang Tolak Bukti Rekaman, Kuasa Hukum Sebut Tuduhan terhadap Gusti Pisdon Hoaks

Di sisi lain, Fauzi Djawas dan PT AGS memastikan akan mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami.

Melalui surat tersebut, korban meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan maksimal sesuai pasal-pasal yang didakwakan, dengan mempertimbangkan berbagai hal yang memberatkan, termasuk besarnya kerugian, trauma psikologis, serta dampak sosial yang ditimbulkan.

Korban juga meminta agar tidak diberikan keringanan yang tidak memiliki dasar hukum serta memastikan putusan dijatuhkan secara profesional, transparan, independen, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Di akhir pernyataannya, Fauzi Said Djawas dan PT AGS menyampaikan apresiasi kepada Polresta Kupang, Kejaksaan Negeri Kota Kupang, dan Pengadilan Negeri Kupang atas penanganan perkara tersebut. Mereka berharap putusan yang akan dijatuhkan dapat memenuhi rasa keadilan, memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, serta menjadi preseden positif dalam perlindungan hak-hak korban di Indonesia. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.