Kasus Lika-Liku NTT, Kuasa Hukum Gama Ferroh Tantang Kapolda Buka Dasar Penggeledahan dan Penangkapan

oleh -444 Dilihat
Kuasa Hukum Gama Ferroh Vs Polda NTT. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Polemik penanganan kasus yang menjerat Gama Ferroh, yang dituduhkan sebagai pemilik akun media sosial Lika-Liku NTT, terus menjadi sorotan publik.

Kuasa hukum Gama Ferroh, Ferdy Maktaen, secara tegas menantang Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk membuka secara transparan dasar hukum seluruh tindakan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda NTT terhadap kliennya.

Menurut Ferdy, keterbukaan informasi sangat penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kami meminta Kapolda NTT menjelaskan secara rinci apakah seluruh tahapan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku,” tegas Ferdy kepada wartawan pada Selasa, 2 Juni 2026.

Ia menjelaskan, terdapat tiga aspek utama yang menjadi perhatian pihaknya, yakni proses penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta tindakan membawa atau menangkap Gama Ferroh.

Terkait penggeledahan, Ferdy mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik saat melakukan tindakan tersebut. Ia menilai perlu adanya penjelasan apakah penggeledahan dilakukan berdasarkan izin Pengadilan Negeri atau karena alasan keadaan mendesak sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Jika dilakukan dalam keadaan mendesak, penyidik harus menjelaskan indikator dan dasar yang digunakan untuk menyimpulkan kondisi tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Ferdy juga menyoroti tidak dilibatkannya aparat pemerintah setempat dalam proses penggeledahan. Padahal, menurutnya, proses penyidikan telah berlangsung beberapa hari sehingga penyidik diduga telah mengetahui secara pasti lokasi dan sasaran yang akan digeledah.

Dia juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga tidak menerima berita acara maupun salinan dokumen yang memadai terkait tindakan penggeledahan tersebut.

“Hal ini menimbulkan kesan bahwa proses penggeledahan tidak berjalan sesuai prosedur dan berpotensi melanggar hak-hak klien kami,” katanya.

BACA JUGA:  Pimpinan KPK Johanis Tanak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi di Indonesia Tanpa Kompromi

Pada aspek penyitaan, Ferdy meminta penjelasan apakah penyidik telah mengantongi izin dari pengadilan sebelum menyita sejumlah barang yang dianggap berkaitan dengan perkara.

Menurutnya, setiap tindakan penyitaan harus memiliki dasar hukum yang jelas serta menjelaskan keterkaitan barang yang disita dengan perkara yang sedang ditangani.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa setiap penyitaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Tak hanya itu, Ferdy juga mempertanyakan dasar hukum tindakan penyidik saat membawa Gama Ferroh secara paksa selama kurang lebih 24 jam.

Dirinya menjelaskan, tindakan tersebut seharusnya didasarkan pada surat perintah membawa atau surat perintah penangkapan yang memenuhi syarat formal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika menggunakan surat perintah membawa, harus ada dua kali pemanggilan yang sah sebelumnya. Jika menggunakan surat perintah penangkapan, maka harus jelas status hukum orang yang ditangkap,” jelasnya.

Ferdy mengungkapkan, hingga saat ini kliennya mengaku belum pernah diperiksa sebagai saksi, tidak menerima penetapan tersangka, maupun tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Karena itu, pihaknya mendesak Kapolda NTT untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik, terutama setelah adanya pernyataan dari pihak kepolisian yang menyebut seluruh proses telah berjalan secara profesional dan sesuai prosedur.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun demi kepastian hukum dan transparansi, kami meminta penjelasan yang lengkap karena apa yang dialami klien kami berbeda dengan yang disampaikan ke publik,” pungkas Ferdy.

Sementara itu, pihak Polda NTT telah dikonfirmasi media terkait permintaan kuasa hukum Gama Ferroh tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi yang disampaikan.

Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat yang menantikan penjelasan resmi dari Polda NTT guna menjawab berbagai pertanyaan terkait prosedur penanganan perkara yang menjerat Gama Ferroh. ***

BACA JUGA:  Survei Konsumen Maret 2025: Optimisme Konsumen Terhadap Perekonomian NTT Tetap Terjaga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.