Suarantt.id, Oelamasi-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, bersama Kasi Intel Kejari Kabupaten Kupang, Rey Tacoy, meninjau pekerjaan pemeliharaan jalan desa di Merbaun, Kecamatan Amarasi Barat pada Rabu (3/9/2025).
Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp998.535.000,00 ini dikerjakan oleh CV. Tiga Cahaya Sukses berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Kontrak Harga Satuan Nomor 602/209/PU/2025, tanggal 14 Mei 2025. Pekerjaan tersebut meliputi pembangunan jalan lapen sepanjang lebih dari 900 meter serta saluran pendukung, dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Dalam peninjauan, Kajari menemukan sejumlah pekerjaan tidak sesuai standar mutu. Pada saluran sepanjang sekitar 300 meter, material pasir yang digunakan bercampur dengan abu dan lumpur sehingga daya tahan konstruksi dinilai tidak kuat. Kondisi ini mempengaruhi kualitas saluran dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Kami meminta kepada pengawas untuk segera memperbaiki pekerjaan ini karena mutunya tidak baik. Jangan sampai pembangunan yang dibiayai dengan uang negara justru merugikan masyarakat,” tegas Yupiter Selan.
Seorang warga Merbaun mengungkapkan bahwa pekerjaan jalan tersebut sudah berlangsung lebih dari dua bulan, namun kualitas hasilnya belum memuaskan. “Jalan sudah dikerjakan, tapi masih banyak bagian yang rapuh, apalagi saluran pakai pasir bercampur lumpur,” katanya.
Proyek ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2025. Dengan adanya temuan ini, Kejari menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan proyek infrastruktur agar sesuai dengan kontrak dan tidak merugikan masyarakat.
Sementara itu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang, Teldy Sanam yang dihubungi tim media mengatakan bahwa pihaknya akan segera meminta kontraktor pelaksana untuk memperbaiki jalan tersebut. ***






