Kejati NTT Gelar FGD Perdana Bidang Pidana Militer, Perkuat Penanganan Perkara Koneksitas dalam Perspektif KUHAP

oleh -86 Dilihat
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Bidang Pidana Militer dengan tema “Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas dalam Perspektif KUHAP”.

Kegiatan ini menjadi FGD pertama yang dilaksanakan di wilayah NTT sejak terbentuknya Bidang Pidana Militer di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo. FGD ini menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi, menyamakan pemahaman, serta membahas mekanisme penanganan perkara koneksitas yang melibatkan subjek dari lingkungan peradilan umum dan peradilan militer di Kampus UNKRIS Kupang pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Dalam sambutannya, Roch Adi Wibowo menyampaikan apresiasi kepada Rektor dan civitas akademika Universitas Kristen Artha Wacana (Unkris) yang telah mendukung dan memfasilitasi tempat pelaksanaan kegiatan tersebut.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para narasumber, moderator, serta seluruh peserta yang telah meluangkan waktu untuk berpartisipasi, baik secara langsung maupun daring.

Menurut Roch, pelaksanaan FGD merupakan salah satu bentuk koordinasi teknis yang diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan yang Dilakukan oleh Oditurat.

Ia menegaskan, pemilihan tema penguatan penanganan perkara koneksitas dalam perspektif KUHAP sangat relevan, terutama dalam menghadapi perkembangan regulasi hukum acara pidana di Indonesia.

Terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menurutnya, menjadi salah satu aspek penting yang perlu dikaji bersama guna memperkuat mekanisme penanganan perkara koneksitas.

“Dari forum ini saya mengharapkan para narasumber berkenan memberikan informasi yang memperluas wawasan serta memperdalam pemahaman, sekaligus memperjelas prosedur yang efektif dan efisien dalam penanganan perkara koneksitas,” demikian inti harapan Roch dalam sambutannya.

BACA JUGA:  BRI Gandeng Kejati NTT, Pemulihan Kredit Macet Capai Rp 7,7 Miliar di Tahun 2025

Ia menjelaskan, perkara koneksitas membutuhkan koordinasi dan pemahaman yang baik di antara aparat penegak hukum, khususnya ketika suatu perkara berkaitan dengan pihak-pihak yang berada dalam lingkup kewenangan peradilan yang berbeda.

Karena itu, forum diskusi seperti ini dinilai penting untuk mengidentifikasi berbagai persoalan yang berpotensi muncul dalam praktik, sekaligus merumuskan langkah penyelesaian yang tepat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

HADIRKAN AKADEMISI DAN PRAKTISI HUKUM

FGD tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum, yakni dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana), Ni Putu Tya Suindrayani, Dekan Fakultas Hukum Unkris, Dr. Yanto M. P. Ekon, perwakilan Kepala Pengadilan Militer, Mayor Chk Dennis Carol Napitupulu serta Aspidmil Kejati NTT, Dr. M. Asri Arif.

Peserta kegiatan berasal dari berbagai unsur, antara lain perwakilan Kodam XXVII/Sobe Sonbai/Korem 161 Wira Sakti, Kodaeral VII, Lanud El Tari, Peradilan Militer III-15, Oditurat Militer III-14, Lanudal Kupang, Badan Intelijen Negara (BIN) NTT, serta para dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Kupang.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memperkaya perspektif pembahasan, mengingat penanganan perkara koneksitas membutuhkan pemahaman lintas institusi dan koordinasi yang terarah.

DORONG DISKUSI INTERAKTIF DAN SOLUTIF

Roch Adi Wibowo berharap FGD ini tidak hanya menjadi ruang penyampaian materi, tetapi juga wadah diskusi interaktif, pertukaran gagasan, serta penyerapan aspirasi dari berbagai pihak.

Melalui forum tersebut, para peserta diharapkan mampu mengidentifikasi persoalan dalam penanganan perkara koneksitas, merumuskan solusi yang konstruktif, serta menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi peningkatan efektivitas penegakan hukum.

Ia juga berharap kegiatan dapat berlangsung lancar dan menghasilkan keluaran yang dapat menjadi masukan bagi penguatan koordinasi teknis penanganan perkara koneksitas di wilayah NTT.

BACA JUGA:  Jokowi Diserang, Gibran Ditekan, PSI Dibendung: Ada Apa Menjelang 2029?

Menutup sambutannya, Roch menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan dukungan seluruh pihak. Dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim”, ia secara resmi membuka FGD bertema “Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas dalam Perspektif KUHAP”.

Pelaksanaan FGD ini menjadi momentum bagi Kejati NTT bersama unsur TNI, aparat peradilan militer, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat sinergi dalam mewujudkan penanganan perkara koneksitas yang terkoordinasi, efektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.