Suarantt.id, Kupang-Dalam rangka mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada 6 Januari 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur (Kanwil Ditjenpas NTT) bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kupang dan Bapas Waikabubak mengikuti kegiatan Launching Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan Peduli (GNPP) secara daring, Kamis (26/6/2025).
Acara nasional yang dipusatkan di Perkampungan Budaya Betawi, Jakarta Selatan ini mengusung tema “Bersama Masyarakat Menata Ulang Kepercayaan” dan diikuti serentak oleh jajaran pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Di Kupang, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo, unsur Forkopimda, Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Kupang, serta sejumlah stakeholder dan klien pemasyarakatan.
Dalam sambutannya, Gubernur Melki menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi KUHP yang baru, khususnya dalam pembinaan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan. Ia juga menyoroti perlunya penambahan unit Bapas di NTT yang saat ini hanya berjumlah dua.
“Kami berharap ke depan dapat ditambah satu Bapas lagi di Pulau Flores agar layanan pembinaan dan reintegrasi sosial semakin merata di seluruh wilayah NTT. Pemerintah provinsi siap mendukung penuh pelaksanaan KUHP baru melalui kolaborasi lintas sektoral demi masyarakat yang lebih baik dan berkeadilan,” tegas Gubernur Melki.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, secara resmi membuka kegiatan ini secara nasional. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa implementasi KUHP yang baru harus disertai penguatan layanan pemasyarakatan, termasuk pembangunan Bapas di wilayah kepulauan seperti NTT.
“Pelaksanaan KUHP yang baru harus menjadi momentum perubahan positif. Kolaborasi lintas sektor mutlak diperlukan untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan berkeadilan,” ujar Menteri Agus.
Kepala Kanwil Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, menjelaskan bahwa peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) ke depan akan semakin luas, termasuk dalam pendampingan tersangka pada proses peradilan dan pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Pendampingan oleh PK Bapas akan menjadi kunci dalam strategi menekan over capacity di Lapas, Rutan, dan LPKA se-NTT. Ini merupakan bagian penting dari reformasi hukum yang berorientasi pada pembinaan, bukan sekadar penghukuman,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi kegiatan sosial yang dilaksanakan serentak di wilayah Bapas Kupang dan Waikabubak. Di Kota Kupang, kegiatan dimulai dengan aksi pembersihan di Taman Nostalgia (Tamnos) oleh klien Bapas bersama para pembimbing, Forkopimda, dan peserta lainnya.
“Ini langkah konkret dan bersejarah. Semangat berkontribusi untuk masyarakat harus terus ditanamkan. Aksi seperti ini hanya bisa berhasil dengan sinergi pemerintah daerah dan seluruh stakeholder,” imbuh Ketut.
Dalam kesempatan tersebut, salah satu klien Bapas Kupang yang mengikuti kegiatan menyampaikan testimoni menyentuh tentang manfaat program pembinaan yang dijalaninya.
“Saya banyak belajar dan diberi kesempatan untuk memperbaiki diri. Dengan dukungan semua pihak, saya yakin kami bisa berubah dan menjadi pribadi yang lebih baik,” tuturnya.
Kegiatan ditutup dengan aksi penanaman pohon secara simbolis oleh Kanwil Ditjenpas NTT, Forkopimda, dan perwakilan stakeholder. Melalui aksi sosial ini, pemasyarakatan berharap dapat membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap para klien, sekaligus menyiapkan mereka menjadi warga negara yang produktif dan bertanggung jawab. ***







