Suarantt.id, Kupang-Putusan praperadilan Nomor 7 tahun 2026 yang menolak seluruh permohonan pemohon menjadi angin segar bagi kelanjutan perkara yang melibatkan dokter Icha Pakaenoni.
Tim Ahli Polda NTT Mikhael Feka, mengapresiasi putusan hakim tunggal tersebut dan mendorong penyidik Polda NTT serta jaksa penuntut umum untuk tidak ragu melanjutkan perkara ke tahapan berikutnya, termasuk proses P-21 apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi.
“Yang pasti bahwa hari ini telah dilaksanakan putusan praperadilan Nomor 7 tahun 2026, yang mana seperti kita ketahui bersama bahwa pengadilan menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” kata Feka Didampingi Juru Bicara Keluarga almarhumah, Fabianus Banase kepada wartawan pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Menurut Feka, putusan tersebut menunjukkan bahwa hakim telah memeriksa dan memutus perkara secara fair serta menempatkan keadilan sebagai pertimbangan utama.
“Saya mengucap syukur dan terima kasih juga kepada pengadilan bahwa pengadilan dalam hal ini bersifat fair di dalam memeriksa dan mengadili, memutus terkait dengan permohonan praperadilan yang tadi sudah diputus,” ujarnya.
Feka bahkan menyebut putusan tersebut sebagai bentuk keadilan bagi dokter Icha, keluarga, dan masyarakat NTT.
“Inilah keadilan untuk Dokter Icha, keadilan untuk keluarga, keadilan untuk NTT,” tegasnya.
Dorong Jaksa Tidak Ragu
Pasca ditolaknya permohonan praperadilan, Feka meminta penyidik dan jaksa penuntut umum segera menjalankan kewenangan masing-masing sesuai tahapan hukum.
Ia menilai putusan tersebut memberikan kepercayaan diri kepada aparat penegak hukum untuk melanjutkan penanganan perkara.
“Langkah selanjutnya adalah kita mendukung Polda agar ke depan penyidik dan juga kejaksaan segera menaikkan kasus ini ke tahapan selanjutnya,” kata Feka.
Feka berpendapat, ditolaknya praperadilan menunjukkan bahwa alat bukti yang disiapkan penyidik dinilai memiliki dasar yang cukup dalam proses pemeriksaan praperadilan.
“Dengan adanya permohonan ini ditolak menunjukkan bahwa alat bukti yang telah disiapkan oleh penyidik itu telah kuat secara hukum, telah memenuhi standar minimum dua alat bukti, memiliki relevansi dengan perkara yang sedang ditangani, dan juga keabsahan alat bukti oleh penyidik itu juga kuat,” jelasnya.
Karena itu, ia meminta penyidik dan jaksa tidak lagi ragu untuk membawa perkara tersebut menuju tahapan berikutnya apabila seluruh unsur formil dan materiil telah terpenuhi.
“Dengan adanya putusan praperadilan ini memberi kepercayaan diri yang lebih kepada penyidik, terlebih juga kepada penuntut umum untuk tidak ragu-ragu,” tegas Feka.
Dalil Izin Gubernur Dinilai Rapuh
Feka juga menyinggung sejumlah dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan, salah satunya berkaitan dengan izin gubernur.
Menurut dia, landasan hukum yang digunakan pemohon terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76 Tahun 2012 dinilai tidak cukup kuat untuk dijadikan dasar mengabulkan permohonan praperadilan.
“Beberapa dalil pemohon terkait dengan alat bukti, yang kedua terkait dengan izin gubernur, ini juga menjadi tidak relevan,” katanya.
“Bahwa landasan hukum yang mereka gunakan terkait dengan Putusan MK 76 Tahun 2012 yang terkait tentang izin gubernur itu rapuh, artinya tidak kuat dan tidak diikuti dengan landasan hukum yang lain,” lanjut Feka.
Ia menilai hakim telah mempertimbangkan dalil-dalil tersebut berdasarkan konteks hukum perkara yang sedang diperiksa.
Putusan Perkara Lain Tak Wajib Diikuti
Selain persoalan alat bukti dan izin gubernur, Feka juga menanggapi penggunaan putusan pengadilan terdahulu sebagai rujukan dalam permohonan praperadilan.
Menurutnya, putusan pengadilan sebelumnya tidak serta-merta wajib diikuti karena setiap perkara memiliki karakteristik dan konteks yang berbeda.
“Yang ketiga terkait dengan putusan pengadilan terdahulu memang tidak wajib untuk diikuti karena sumber hukum kita Indonesia adalah peraturan perundang-undangan dan living law,” katanya.
Feka mengakui yurisprudensi tetap dapat menjadi salah satu sumber hukum. Namun, menurut dia, hakim tetap memiliki independensi dan kemandirian dalam menilai setiap perkara.
“Yurisprudensi tetap menjadi sumber hukum tetapi tidak bersifat wajib karena hakim itu bersifat independen dan mandiri dalam menilai setiap kasus,” ujarnya.
Ia menegaskan setiap perkara harus dilihat berdasarkan konteksnya sehingga putusan dalam satu perkara tidak dapat secara otomatis disamaratakan dengan perkara lain.
“Setiap kasus itu memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Oleh karena itu putusan yang sama itu tidak bisa disamaratakan dengan yang lain. Tentunya akan disesuaikan dengan konteksnya,” jelas Feka.
Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka
Perkara dokter Icha Pakaenoni tersebut turut menyeret tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka.
Ketiganya yakni Therensius Lazakar
dari Partai Golkar yang merupakan Anggota Komisi I, Norbertus Tubani dari PKB selaku Ketua Komisi III, serta Veronika Lake dari PDIP yang menjabat Sekretaris Komisi III
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, perhatian kini tertuju pada langkah berikutnya yang akan ditempuh penyidik Polda NTT dan jaksa penuntut umum.
Feka berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada putusan praperadilan, tetapi segera melanjutkan proses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Selanjutnya adalah kewenangan penyidik dan jaksa penuntut umum. Dan dengan adanya putusan praperadilan ini memberi kepercayaan diri yang lebih kepada penyidik, terlebih juga kepada penuntut umum untuk tidak ragu-ragu,” pungkasnya. ***







