Roadmap Pengelolaan Sampah Jadi Acuan, Pemkot Kupang Bangun TPS Terpadu di Kecamatan

oleh -113 Dilihat
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang, Matheos A. H. T. Maahury dan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Meksy S. Pingak. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang- Pemerintah Kota Kupang terus memperkuat sistem pengelolaan sampah dengan mengacu pada roadmap atau peta jalan yang telah ditetapkan sebagai pedoman utama. Melalui kebijakan ini, pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di tingkat kecamatan menjadi salah satu fokus utama.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang, Matheos A. H. T. Maahury melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Meksy S. Pingak menjelaskan bahwa roadmap tersebut mengatur seluruh tahapan pengelolaan sampah secara terintegrasi, mulai dari sumber hingga ke tempat pembuangan akhir.

“Pengelolaan sampah di Kota Kupang saat ini berpedoman pada roadmap yang sudah ditetapkan oleh Wali Kota. Mulai dari sumber penghasil sampah, proses pengumpulan, hingga pengangkutan ke TPS dan TPS 3R semuanya sudah terintegrasi,” jelas Meksy kepada media ini di ruang kerjanya pada Kamis, 18 Juni 2026.

Sebagai bagian dari implementasi roadmap tersebut, Pemkot Kupang telah membangun dua unit TPST di tingkat kecamatan, masing-masing di Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo dan Kelurahan Nefonaek Kecamatan Kota Lama. Fasilitas ini berfungsi untuk mengolah sampah sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sehingga dapat mengurangi volume sampah secara signifikan.

Tidak hanya itu, pemerintah juga telah menganggarkan pembangunan empat TPST tambahan yang direncanakan akan direalisasikan pada tahun 2026 ini. Langkah ini menjadi salah satu terobosan dalam mempercepat penanganan sampah di Kota Kupang.

Selain pembangunan infrastruktur, roadmap juga menekankan pentingnya peran kecamatan dan kelurahan dalam sistem pengelolaan sampah. Pemerintah di tingkat bawah didorong untuk aktif mengedukasi masyarakat terkait pemilahan sampah sejak dari rumah tangga.

“Edukasi sudah kami lakukan di 51 kelurahan dan enam kecamatan, terutama terkait pemilahan sampah dan pengumpulan yang terintegrasi dengan titik-titik TPS yang telah disepakati bersama masyarakat,” tambahnya.

Namun demikian, tantangan masih dihadapi, terutama dalam hal kesadaran masyarakat. DLHK mencatat masih ada sebagian warga yang belum disiplin dalam membuang sampah sesuai aturan.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah juga memperkuat regulasi melalui Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota yang mengatur pengelolaan dan pengurangan sampah, termasuk pembatasan penggunaan plastik.

Di sisi lain, Pemkot Kupang juga mendorong pengurangan sampah melalui pengembangan bank sampah. Saat ini telah terbentuk satu bank sampah induk dan puluhan unit bank sampah di tingkat masyarakat yang mengelola sampah anorganik bernilai ekonomi.

Melalui implementasi roadmap yang terarah, didukung infrastruktur, edukasi, serta regulasi yang kuat, Pemkot Kupang optimistis pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan, sekaligus mengurangi beban sampah di TPA. (Penulis/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.