Terbukti Palsukan Surat, Ade Kuswandi Dijebloskan ke Penjara 30 Bulan, Fauzi Djawas: Keadilan Menang!

oleh -157 Dilihat
Sidang Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen dengan TerdakwaAde Ade Kuswandi di PN Kelas 1A Kupang. (Foto Istimewa)

Kupang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Ade Kuswandi alias Ade dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Fauzi Said Djawas.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sisera Ayfeto, didampingi hakim anggota Olyviarin Taopan dan Dr. I Nyoman Agus Hermawan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Ade Kuswandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kuswandi alias Ade dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” demikian amar putusan majelis hakim.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap terkait upaya hukum banding.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

Usai putusan dibacakan, pelapor Fauzi Said Djawas menyampaikan apresiasi terhadap majelis hakim yang telah memutus perkara tersebut dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa.

Fauzi juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah menangani perkara ini, mulai dari Polresta Kupang, Kejaksaan Negeri Kupang hingga Pengadilan Negeri Kupang.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua institusi aparat penegak hukum dari Polresta Kupang, Kejaksaan Negeri Kupang dan Pengadilan Negeri Kupang karena telah melakukan proses hukum ini dengan baik,” ujarnya.

Menurut Fauzi, putusan tersebut menjadi bukti bahwa proses hukum mampu memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat yang mencari keadilan.

BACA JUGA:  Pengadilan Tipikor Kupang Tolak Bukti Rekaman, Kuasa Hukum Sebut Tuduhan terhadap Gusti Pisdon Hoaks

“Keadilan yang ditegakkan dengan tegas akan menjadi preseden positif bagi perlindungan hukum untuk semua para korban,” katanya.

Dengan putusan tersebut, perkara pemalsuan surat yang sempat menyita perhatian publik kini memasuki tahap lanjutan, menunggu sikap hukum dari pihak terdakwa maupun JPU dalam batas waktu yang telah diberikan majelis hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.