Kajati NTT Tegaskan Tidak Pernah Larang Warga Tempati Rumah Eks Pejuang Timtim

oleh -416 Dilihat
Kejati NTT Didampingi Danrem 161 Wira Sakti Kupang, Bupati Kupang, Wakajati NTT dan Ketua DPP FKPTT Beri Keterangan Pers di Kantor Kejati NTT. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur, Zet Tadung Allo, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang warga untuk menempati rumah-rumah yang dibangun bagi eks pejuang Timor-Timur. Hal itu disampaikan kepada wartawan usai rapat koordinasi yang digelar di Aula Lopo Sasando Kejati NTT pada Rabu (11/6/2025).

“Kami dari Kejati NTT menggelar rapat koordinasi ini untuk memastikan bahwa penyelidikan yang kami lakukan semata-mata bertujuan untuk menjamin agar setiap rupiah uang negara tepat sasaran. Tidak ada larangan bagi warga untuk menempati rumah-rumah itu,” tegas Zet Tadung Allo.

Ia menepis kabar yang menyebut bahwa proses penyelidikan oleh kejaksaan menjadi penghambat warga untuk menempati hunian tersebut. Menurutnya, pihak kejaksaan hanya menjalankan tugas penyelidikan guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran dalam proyek pembangunan tersebut.

“Silakan tempati rumah-rumah yang ada, asalkan tidak ada kebocoran anggaran dan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Tugas kami adalah menyelidiki agar tidak terjadi kerugian negara,” ujarnya.

Diketahui, proyek pembangunan rumah bagi warga eks pejuang Timtim dan masyarakat lokal di empat desa menelan anggaran hampir Rp 1 triliun. Proyek tersebut meliputi pembangunan 2.100 unit rumah, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), serta berbagai fasilitas pendukung lainnya.

Zet menyebutkan bahwa rumah-rumah tersebut dibangun dengan tipe 36 dan telah memenuhi syarat kelayakan huni. Namun, saat ini proyek masih dalam tahap pemeliharaan dan kontraktor bertanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan yang ada.

“Kami mengajak media untuk turun langsung ke lapangan melihat kondisi riil, termasuk jalan dan fasilitas umum lainnya,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur (DPP FKPTT), Eurico Guterres, mengingatkan pentingnya kepastian hukum agar warga dapat segera menempati rumah-rumah tersebut.

BACA JUGA:  Dinas Koperasi dan UKM NTT Apresiasi KSP Wae Mi Sejahtera Kupang dalam Penyelenggaraan RAT ke VII Tahun Buku 2024

“Kalau memang ada masalah, kami ingin tahu masalahnya apa dan sejauh mana proses penyelesaiannya. Rumah ini dibangun karena kami sampaikan permintaan langsung kepada Presiden pada 25 November 2021 lalu,” kata Eurico.

Ia mengungkapkan bahwa dari total 2.100 unit rumah, sebanyak 1.371 unit diperuntukkan bagi eks pejuang Timtim dan 729 unit untuk masyarakat lokal. Saat ini terdapat sekitar 57 unit rumah yang mengalami kerusakan dan diminta agar segera diperbaiki oleh pihak kontraktor.

“Kalau ada indikasi penyalahgunaan anggaran, silakan diusut. Namun rumah yang sudah layak silakan ditempati. Warga hanya ingin membersihkan rumah mereka dan segera tinggal di sana,” tandas Eurico.

Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Wakil Kepala Kejati NTT Ikhwan Nul Hakim, Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Muhammad Ilham, dan Bupati Kupang Yoseph Lede.

Zet Tadung Allo menegaskan bahwa bila dalam proses penyelidikan ditemukan kerugian negara, maka menjadi kewajiban untuk mengembalikan uang negara. “Kalau tidak dikembalikan, maka akan berurusan dengan hukum. Kami tidak akan membiarkan satu rupiah pun disalahgunakan, apalagi atas nama warga eks pejuang Timtim,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.