Dugaan Korupsi Proyek Gedung Kuliah Terpadu Undana, Kejati NTT Kembali Amankan Rp100 Juta

oleh -745 Dilihat
Tim Kuasa Hukum Undana Kupang Serahkan Uang Penyitaan ke Kejati NTT. (Foto Humas Kejati NTT)

Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah.

Penyidik Kejati NTT berhasil menyita uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Fakultas Kedokteran, Kedokteran Hewan, dan Kesehatan Masyarakat (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) Tahun Anggaran 2024 pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Uang tersebut diserahkan oleh Ridwan Efendi melalui kuasa hukumnya, Hendra Saputra, dan langsung dilakukan penyitaan oleh Noberth Yoel Lambila, Jaksa Penyidik pada Kejati NTT.

Sebelumnya Sita Rp151 Juta

Langkah hukum ini menambah daftar penyitaan sebelumnya. Tim penyidik Kejati NTT telah lebih dulu menyita uang Rp151.000.000,00 (seratus lima puluh satu juta rupiah) dari Mahmudin Al Jares melalui kuasa hukumnya, Fery Kurniawan.

Dengan demikian, total uang yang berhasil diamankan penyidik dalam perkara ini mencapai Rp251.000.000,00 (dua ratus lima puluh satu juta rupiah).

Telusuri Aliran Dana Proyek APBN

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana menjelaskan, penyitaan uang ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk menelusuri aliran dana serta mengungkap potensi kerugian negara dalam proyek pembangunan gedung kuliah terpadu Undana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

“Langkah ini merupakan strategi untuk mengamankan barang bukti sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan profesional,” ujarnya.

Kejati NTT juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan korupsi, demi terwujudnya pembangunan di Nusa Tenggara Timur yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.