Kajari Kupang Ungkap Profil dan Modus Deny Mahwan Sabat, Buronan yang Ditangkap Setelah 4 Tahun Kabur

oleh -1102 Dilihat
Buronan Deny Mahwan Sabat Digiring Jaksa di Kejati NTT pada Kamis 20 November 2025. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, mengungkapkan latar belakang dan modus operandi terpidana Deny Mahwan Sabat, buronan kasus perlindungan anak yang berhasil diamankan setelah empat tahun melarikan diri dari proses hukum. Deny, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2021, ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan setelah bersembunyi dan bekerja di Kalimantan Tengah.

Menurut Kajari Kupang, Deny Mahwan Sabat merupakan warga Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek. Di balik aktivitasnya yang tampak sederhana, Deny ternyata melakukan tindakan kejahatan serius terhadap anak.

“Yang bersangkutan dalam melakukan aksinya menggunakan modus yang berujung pada pencabulan dan itu dilakukan beberapa kali,” ungkap Yupiter Selan kepada wartawan di kantor Kejati NTT pada Kamis, 20 November 2025.

Terpidana telah divonis bersalah oleh pengadilan namun melarikan diri sejak 2021 sehingga masuk dalam daftar buronan Kejaksaan. Selama empat tahun menjadi DPO, Deny berpindah-pindah lokasi dan akhirnya menetap di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Tidak Melakukan Perlawanan

Saat dilakukan penangkapan oleh Tim Tabur Kejaksaan di area perkebunan sawit Pulang Pisau, Deny tidak melakukan perlawanan. Penangkapan berlangsung aman dan kooperatif, sehingga proses pengamanan dapat dilakukan dengan cepat.

“Ketika ditangkap, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” tegas Kajari Kupang.

Setelah ditangkap, Deny dibawa ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, kemudian dijemput Tim Tabur Kejati NTT dan dipulangkan ke Kupang untuk menjalani eksekusi hukuman di Lapas Kelas IIA Kupang.

Akhiri Pelarian Empat Tahun

Dengan ditangkapnya Deny Mahwan Sabat, Kejari Kupang memastikan bahwa proses eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akhirnya dapat dijalankan. Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberi kepastian bagi korban dan masyarakat.

BACA JUGA:  Kader Posyandu Curhat Soal Tunjangan, Wali Kota Kupang Janji Naikkan dan Bayar Tunggakan

Kajari Kupang mengimbau agar seluruh buronan yang masih berkeliaran segera menyerahkan diri sebelum ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.