Suarantt.id, Kupang-Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, Semmy Messakh, mengungkapkan bahwa hingga 25 November 2025, realisasi pendapatan daerah telah mencapai Rp120 miliar atau sekitar 90,13 persen dari target yang ditetapkan tahun ini.
“Kita tetap optimis bisa mencapai target dalam sisa satu bulan ini,” ujar Semmy kepada media ini di Gedung DPRD Kota Kupang pada Rabu, 26 November 2026.
Ia menjelaskan, sejumlah pos pajak telah menunjukkan capaian menggembirakan, bahkan melampaui target, seperti pajak restoran. Dengan waktu yang masih tersisa, pihaknya menilai potensi tambahan pendapatan masih cukup besar.
Untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Semmy menyebut realisasinya telah mencapai mendekati 99 persen, atau kurang sekitar Rp900 juta untuk mencapai 100 persen. Ia menegaskan bahwa pemberlakuan kebijakan keringanan atau tax amnesty PBB pada 1–30 November 2025 memberi dampak signifikan terhadap peningkatan penerimaan.
“Antusiasme masyarakat sangat baik. Karena itu, setelah kami melapor ke Bapak Wali Kota, sesuai petunjuk beliau, pemberlakuan amnesti PBB akan diperpanjang,” jelasnya.
Semmy menambahkan, pajak terbesar yang menopang pendapatan Kota Kupang saat ini adalah Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dipungut melalui PLN. Setiap tahun, penerimaan dari PPJ mencapai sekitar Rp40,9 miliar.
“Pendapatan terbesar kita memang dari PPJ. Angkanya sekitar Rp40,9 miliar setiap tahun dari pihak PLN,” ujarnya.
Dengan tren capaian yang positif tersebut, Bapenda Kota Kupang menyatakan siap menuntaskan target pendapatan daerah 2025 dan terus melakukan optimalisasi melalui intensifikasi serta kebijakan strategis yang pro-masyarakat. ***





